Pilgub Jateng 2024
Waduh, Dua Paslon Pilgub Jateng Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Administrasi oleh KPU
Dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Adapun dua paslon tersebut adalah Andika Perkasa - Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi - Taj Yasin Maimoen.
Dalam pernyataannya, KPU Provinsi Jateng menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh para paslon.
Dijelaskan Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, pemeriksaan kesehatan yang diikuti dua paslon berjalan lancar.
Keduanya juga dinyatakan fit atau siap mengikuti kontestasi politik 2024.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Hingga 10 September, Jangan Daftar Mepet Waktu Penutupan!
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan faktual admistrasi keduanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
"Ada 16 item wajib, 19 item dokumen khusus, hingga verifikasi faktual terkait dokumen yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga seperti ijazah," jelasnya kepada awak media di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kamis (5/9/2024).
Dilanjutkannya, rincian hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, 5 dokumen dari Ahmad Luthfi belum memenuhi syarat.
Kemudian ada 6 dokumen dari Taj Yasin Maimoen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Sementara Andika Perkasa, ada 13 dokumen dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
Perbaikan administrasi para paslon juga akan dilakukan dari 6-8 September dan akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi dari 6-14 September.
Baca juga: Mengejutkan, Bukan Anies Tapi Cak Lontong yang Jadi Ketua Timses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
"Hasil dari penelitian perbaikan administrasi akan diumumkan pada 13-14 September," ucapnya.
Adapun Muhammad Machrus Anggota KPU Provinsi Jateng, yang juga melakukan pengecekan dokumen administrasi para paslon menuturkan, beberapa dokumen yang dinyatakan tak memenuhi persyaratan seperti keterangan dari pihak ketiga.
"Keterangan pihak ketiga seperti keterangan dari pengadilan hingga SKCK dan ijazah. Yang pasti hal tersebut telah dikomunikasikan ke tim dari para paslon," tambahnya
Pilgub Jateng
calon gubernur jateng 2024
calon gubernur jawa tengah
Andika Perkasa
Irjen Ahmad Luthfi
Sidang Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK Dihentikan, KPU Batal Sampaikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini |
![]() |
---|
Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal |
![]() |
---|
Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.