Dokter Residen Meninggal
Bukan Dipalak Senior, Dokter Aulia Wajib Iuran Rp30 Juta untuk Makan Mahasiswa PPDS saat Residen
Undip Semarang membantah adanya pemalakan senior kepada dokter Aulia Risma Lestari saat menjadi mahasiswa PPDS Anestesi tetapi iuran wajib semester 1.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang membantah adanya pemalakan senior kepada dokter Aulia Risma Lestari saat menjadi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.
Guru besar Fakultas Kedokteran Undip Prof Zainal Muttaqin mengatakan, uang Rp30 juta yang disetor adalah akumulasi iuran bagi mahasiswa PPDS semester 1.
Zainal mengatakan, iuran tersebut berlaku untuk Aulia dan teman-teman seangkatannya.
Dalam hal ini, dokter Aulia juga ditunjuk sebagai penanggungjawab iuran angkatan.
"Si R kebetulan dia pengelola, penanggung jawab angkatan, dia mengumpulkan uang sebesar Rp30 juta per bulan dari teman-temannya, bukan untuk seniornya tapi untuk makan mereka sendiri,” ujar Zainal, seusai aksi solidaritas FK Undip, Senin (2/9/2024).
Baca juga: Hasil Investigasi Kemenkes: Dokter Aulia Diduga Dipalak Senior PPDS Undip hingga Rp40 Juta Per Bulan
Zainal mengatakan, iuran puluhan juta itu menjadi kewajiban mahasiswa semester awal.
Namun, iuran itu dibayar per bulan Rp3 juta.
Hasil uang yang terkumpul digunakan untuk uang makan bersama para tenaga kerja yang bertugas di bidang anestesi selama menjalani residen di RSUP Kariadi.
Kemudian, di semester berikutnya, mereka tidak diwajibkan membayar iuran karena ada mahasiswa baru.
Sebab, penerimaan PPDS dibuka setiap semester, bukan setahun.
"Penerimaan PPDS itu setiap semester, bukan setiap tahun. Jadi, mereka yang semester 1 iuran ada 10 sampai 12 orang. Tiap bulan Rp3 juta untuk biaya makan 84 orang, itu hanya dilakukan selama 1 semester atau 6 bulan. Satu angkatan, bukan per orang," ungkap dia.
Baca juga: Perundungan di PPDS Berlangsung Puluhan Tahun, Menkes: Mulai Pemerasan hingga Pelecehan Seksual
Menurutnya, uang itu digunakan untuk membeli makanan karena dokter residen memiliki jadwal padat.
Dia mengatakan, tidak semuanya nakes anestesi dapat beristirahat di waktu yang sama.
"Uang itu mereka kelola sendiri kok, bukan dikelola seniornya, atau departemennya, dan itu kesepakatan tiap bagian akan berbeda karena siklus kerja tiap departemen tidak sama."
"Nanti, kalau mereka tahun kedua itu tidak lagi, giliran yang tahun pertama, mereka mendapatkan uang yang mereka tabung itu," lanjut dia.
Zainal menyayangkan pernyataan Kemenkes yang menyebut iuran itu sebagai pemalakan.
Perundungan Dilakukan Oknum
Zainal tidak menyangkal adanya perundungan di sana tapi menurutnya, itu merupakan perilaku individu bukan institusi.
"Jadi, menteri ini ngerusak tata kelola yang sudah ada. Bullying itu bukan enggak ada, bullying itu ada, tapi bullying itu perilaku salah, sampai mungkin jadi pidana seseorang individu, bukan perilaku institusi."
"Kalau individu ya yang dihukum individu, bukan intitusi."
"Masa ada polisi korupsi seluruh institusi dihentikan, Ketua KPK korupsi KPK jalan, Ketua MK melanggar etik tetap jalan. Ada akpol mati itu yang dihukum oknum, bukan Akpolnya yang ditutup," tegas Zainal.
Dia pun berharap, Kemenkes mencabut penghentian sementara PPDS Anestesi Undip.
Penutupan PPDS Anestesi Undip dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.
"Penutupan PPDS ini tidak menyelesaikan masalah tapi menimbulkan masalah baru. Pendidikan terhambat, padahal kita butuh banyak dokter spesialis," ujar dia. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Iuran Bulanan Rp 30 Juta Mahasiswi PPDS Anestesi, Guru Besar Undip: Hanya 1 Semester".
Baca juga: PSI Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas, Begini Alasannya
Terungkap di Sidang, Dokter Aulia Risma Dimaki dan Dihukum Berdiri 1 Jam Oleh Senior PPDS Undip |
![]() |
---|
Senior Mendiang Dokter Residen Aulia Risma Dijerat Pasal Ancaman dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban |
![]() |
---|
Kasus Pemerasan PPDS Undip Segera Disidangkan, Polda Jateng Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Aulia Risma PPDS Undip Semarang Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.