Berita Jateng

Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Mobil Bodong Sukoharjo: Disembunyikan di Tempat Cuci Mobil

Polisi membongkar jaringan jual-beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 19 mobil bodong disembunyikan di tempat cuci mobil.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Deretan mobil bodong hasil penadahan dari kelompok Sukoharjo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (29/8/2024). Dua tersangka menadah mobil bodong dan menyembunyikan di tempat pencucian mobil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi membongkar jaringan jual-beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing Bangkit atau BK (52) dan Dias atau GY (43). 

Dua orang ini merupakan kelompok Sukoharjo yang menguasai jaringan jual beli mobil bodong di daerah Jawa Tengah. 

Terbongkarnya kelompok ini dimulai atas informasi dari Polda Metro Jaya terkait aktivitas jual-beli mobil bodong yang berjejaring di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Dari informasi tersebut, kami dalami selama sepekan hingga akhirnya ditangkaplah dua tersangka ini," ujar Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

Kedua tersangka ditangkap di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/7/2024), pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: Tergiur Cuan Hingga Rp3 Juta Per Unit, Warga Kudus Jalankan Bisnis Motor Bodong Tarikan Leasing

Polisi juga mengamankan 19 mobil bodong, yang terparkir di tempat cucian mobil dan 10 STNK. 

"Iya, mobil disimpan di tempat cucian mobil jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong," sambung Agus.

Menurutnya, kedua tersangka sudah memulai berbisnis jual-beli mobil bodong sejak tahun 2020. 

Mereka patungan memulai bisnis ini dengan modal masing-masing Rp300 juta.

"Rata-rata, sebulan mampu menjual 3-4 unit mobil," terangnya.

Pengakuan kedua tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta per mobil.

"Penjualan paling besar yaitu jual Fortuner VRZ, beli Rp160 juta dijual bisa Rp200 juta," paparnya.

Tersangka Dias atau GY menuturkan, mengeluarkan modal awal sebesar Rp300 juta. 

"Rata-rata, beli mobil Rp40 juta, jual bisa sampai Rp90 juta. Jual mobil berapa unit, tidak ingat," katanya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, para tersangka mendapatkan suplai mobil bodong dari pihak kedua dan ketiga yang menghimpun dari mobil yang mengalami kredit macet di finance. 

Oleh karena itu, mobil hanya dilengkapi Surat Tanpa Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Pihaknya juga menemukan satu STNK palsu yang informasinya dibeli dari Bandung seharga Rp3 juta.

"Mobil dikumpulkan di tempat cucian mobil di Sukoharjo lalu ditawarkan ke pembeli lewat Facebook dan WhatsApp. Mereka biasanya untung dua kali lipat bermodal hanya STNK," ungkapnya.

Baca juga: Obok-obok 3 Tempat di Pati, Tim Gabungan Polda Jateng Amankan 6 Mobil dan 23 Motor Bodong

Perwira yang biasa disapa Jorosima ini menyebut, para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya. 

Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing. 

"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil direntalkan sembari menunggu pembeli," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 481 dan pasal 480 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal 7 tahun. (*)

Baca juga: Kompak Berkaus Putih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen Jalani Tes Kesehatan Pilgub Jateng. Lebih Enjoy

Baca juga: PROFIL Mahendra Farizal, Cawabup Purbalingga: Anak Tukang Ojek yang Sukses sebagai Pebisnis

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved