Berita Kendal

Kecewa Tak Bisa Sertifikatkan Tanah yang Ditempati, Warga Meteseh Kendal Ancam Golput di Pilkada

Warga Meteseh Kendal mengancam tak mengikuti Pilkada 2024 karena tak bisa mengikuti sertifikasi tanah lewat program PTSL.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Warga RT 09 RW 02 Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), menunjukkan dokumen silsilah tanah desa, dalam konferensi pers di Kota Semarang, Selasa (27/8/2024). Mereka kecewa tidak bisa mengikuti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) karena lahan yang ditempati diklaim sebagai tanah kas desa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Warga RT 09 RW 02 Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), mengancam tak menggunakan hak pilih atau golput di Pilkada 2024. 

Mereka kecewa tidak bisa mendaftarkan lahan yang ditempati puluhan tahun pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kuasa Hukum warga, Sri Arijani mengatakan, warga telah setahun memperjuangkan tanah yang ditempati selama 30 tahun. 

Menurut Sri, pengajuan sertifikasi itu terganjal karena lahan yang ditempati warga diklaim sebagai bondo desa atau tanah kas desa.

"Kami pun melayangkan permohonan komisi informasi publik (KIP) untuk mendapatkan informasi silsilah tanah," jelasnya di Semarang, Selasa (27/8/2024) malam.

Baca juga: Lagi, Warga Sidomulyo Demak Demo di Balai Desa: Sudah 2,5 Tahun, Sertifikat Program PTSL Belum Jadi

Menurutnya, selama proses KIP, Bupati Kendal Dico Ganinduto memberikan keterangan dalam bentuk surat. 

Bupati Kendal, dalam keterangannya menyebutkan bahwa tanah itu merupakan tanah negara. 

Meski dinyatakan tanah negara, warga menempati lahan itu dikenai pungutan pemerintah desa dengan dalil pembayaran pajak tanah.

"Pungutan itu tidak ada di aturan. Kami melaporkan pemerintah desa ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas dugaan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Ia mengatakan, warga lelah menyelesaikan perkara itu. Berbagai upaya dilakukan namun tak ada solusi.

"Kami mohon, Bupati Kendal yang terpilih nantinya bisa menyelesaikan masalah tersebut," tuturnya.

Baca juga: WNA Bangladesh Bermukim di Kendal Pakai Visa Palsu, Terungkap saat Perpanjang Izin Tinggal

Sementara itu, Ketua RT 02, Pariyadi mengatakan, ada 50 kepala keluarga (KK) yang tak bisa mengikuti PTSL

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar lahan yang ditempati warganya bisa didaftarkan PTSL.

"Kalau tidak berhasil, kami akan golput pada Pilkada 2024 ini," tuturnya.

Ia mengatakan, Bupati Kendal Dico Ganinduto telah membantu warga menyelesaikan masalah itu. 

Bupati Dico telah menyurati pemerintah desa agar memprioritaskan terkait pensertifikatan tanah.

"Namun, hal itu tidak dijalankan pemerintah desa setempat," katanya. (*)

Baca juga: Viral Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Naik Jet Pribadi ke AS, KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi

Baca juga: Sempat Ditangkap Polisi, 2 Pelajar SMK Kini Terancam DO setelah Ikut Demo di Balai Kota Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved