Kamis, 30 April 2026

Pilgub Jateng 2024

Taj Yasin Maju Pilgub Jateng 2024, Siapa Penggantinya di DPD RI?

Tidak tanggung-tanggung, sebagai pendatang baru sebagai senator, ia meraih suara tertinggi yakni hampir 4 juta atau 20 persen.

Tayang:
net
Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin yang merupakan anggota DPD RI terpilih digadang-gadang maju pada Pilgub Jateng 2024 sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Ahmad Luthfi. Jika maju, ia akan mundur dari kursi DPD RI yang kemungkinan akan digantikan Muhdi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin digadang-gadang bakal mendampingi Ahmad Luthfi sebagai bakal calon wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jateng 2024. 

Gus Yasin dan eks-Kapolda Jateng tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari dua partai politik yakni Gerindra dan Golkar. 

Putra dari kiai kharismatik Mbah Maimoen Zubair ini pernah menjabat sebagai wakil gubernur mendampingi Ganjar Pranowo pada periode 2018-2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Golkar Usung Ahmad Luthfi - Gus Yasin di Pilgub Jateng, Susul Gerindra

Setelah itu, Gus Yasin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 kemarin. 

Ia merupakan anggota DPD RI terpilih hasil Pemilu 2024. 

Tidak tanggung-tanggung, sebagai pendatang baru sebagai senator, ia meraih suara tertinggi yakni hampir 4 juta atau mengantongi 20 persen suara pemilih di Jateng. 

Taj Yasin mengalahkan petahana Casytha A Kathmandu dengan basis suara dari kader PDIP.

Baca juga: Sambangi Cilacap, Ahmad Luthfi Pastikan Maju Bareng Taj Yasin di Pemilihan Gubernur 2024

Putri Bambang Pacul tersebut meraih 3,5 juta suara atau sekitar 19 persen. 

Kemudian disusul senator Abdul Kholik dengan 2 juta suara, serta Denty Eka Widi Pratiwi dengan 1,9 juta suara. 

Tiga dari empat teratas peraih suara terbanyak merupakan petahana DPD RI, hanya Gus Yasin

Sementara, Bambang Sutrisno terlempar dari posisi empat besar. 

Pengganti Taj Yasin 

Sesuai aturan, anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. 

Pengunduran diri paling lambat pada 22 September 2024.

Baca juga: Gus Yasin Jadi Pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024, Rekomendasi Turun dari Gerindra

Hal itu telah disepakati DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Artinya, Taj Yasin bakal mundur sebagai anggota DPD RI dan fokus untuk Pilgub Jateng 2024. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved