Pilwakot Semarang 2024

7 Partai Termasuk PSI Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Semarang Jika Putusan MK Diterapkan

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan, putusan MK akan dilakukan konsultasi dan harmonisasi oleh KPU RI dan Komisi 2 DPR RI serta pemerintah

eka yulianti fajlin/TribunBanyumas.com
KPU Kota Semarang menggelar konferensi pers tahapan pencalonan pada Pilkada Kota Semarang 2024, Jumat (23/8/2024). 

Jika aturan itu yang diterpakan, hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung calon sendiri. 

"Kalau sesuai aturan 20 persen, hanya PDIP yang bisa mengusung sendiri. Lainnya, harus gabung," terangnya. 

Zaini mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada partai politik yang melakukan konsultasi ke KPU. 

"Parpol sampai sekarang belum ada yang datang ke KPU."

"Saat koordinasi, parpol pun belum tahu calonnya siapa," ujarnya. 

Senada, Komisioner sekaligus Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyono menambahkan, pihaknya masih mengacu pada PKPU 8/2024 meski MK sudah membuat keputusan.

Pasalnya, belum ada arahan khusus dari KPU RI untuk menggunukan aturan MK. 

"Jadi sampai saat ini kami menyampaikan kepada publik baik parpol maupun calon yang akan mendaftar tetap pakai PKPU 8/2024," terangnya. 

Adapun pengunguman pendaftaran pilwakot mulai 24 - 26 Agustus 2024.

Sedangkan, pendaftaran pasangan calon Pilwakot Semarang 2024 berlangsung 27 - 29 Agustus 2024. (*)

Baca juga: KPU Pastikan Penyusunan PKPU Pilkada 2024 Seusai Putusan MK Terbaru Soal Ambang Batas dan Usia Calon

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved