Pilkada 2024
KPU Pastikan Penyusunan PKPU Pilkada 2024 Seusai Putusan MK Terbaru Soal Ambang Batas dan Usia Calon
KPU RI menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan usia pencalonan peserta Pilkada dalam menyusun PKPU Pilkada.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas dan usia pencalonan peserta Pilkada dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024.
Meski begitu, mereka tetap akan berkonsultasi ke DPR dan pemerintah sesuai prosedur.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024), setelah Baleg DPR membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan, sikap ini seperti yang telah disampaikan pada Selasa (20/8/2024) atau setelah putusam MK keluar.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afif, Kamis.
"Jadi, kalau pertanyaannya, 'apakah KPU menindaklanjuti putusan MK?', kami tegaskan, KPU menindaklanjuti putusan MK," ucapnya.
Baca juga: Isi Putusan MK tentang Syarat Pencalonan dan Batas Usia Peserta Pilkada, KPU Segera Ubah PKPU
Afif mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.
Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur".
Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Meski begitu, pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah Konstitusi memutus, hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman, dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP, kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.
Baca juga: Ingatkan Parpol dan DPR, Mahfud MD: Bagi-bagi Kue Kekuasaan Harus Sesuai Demokrasi dan Konstitusi
"Saya kira, ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya."
"Tentu, jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada".
Baca juga: Diwarnai Aksi Jalan Mundur, Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Solo Suarakan Pulangkan Jokowi
Baca juga: Beda Sikap dari Pusat, PKB Jateng Ikuti Putusan MK. Bakal Usung Gus Yusuf di Pilgub 2024
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.