Pilwakot Semarang 2024
7 Partai Termasuk PSI Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Kota Semarang Jika Putusan MK Diterapkan
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan, putusan MK akan dilakukan konsultasi dan harmonisasi oleh KPU RI dan Komisi 2 DPR RI serta pemerintah
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak tujuh partai politik atau parpol bisa mengusung calon sendiri pada kontestasi Pilwakot Semarang 2024 jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterapkan.
Tujuh partai tersebut yaitu PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini memaparkan, putusan MK akan dilakukan konsultasi dan harmonisasi oleh KPU RI dan Komisi 2 DPR RI serta pemerintah.
Baca juga: Harus Konsultasi DPR, KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku Jika PKPU Pilkada 2024 Telat Terbit
Saat ini, hal itu masih berproses.
Sementara, KPU kabupaten/kota masih menunggu keputusan dari KPU RI.
Meski belum ada aturan pasca putusan MK, tahapan pencalonan saat ini masih tetap berjalan.
"Kami sudah menyiapkan konsep pengunguman untuk besok tapi kalau sewaktu-waktu ada perubahan dan lain-lain kami siap revisi."
Baca juga: Diam-diam Kaesang Minta 3 Surat ke PN Jakarta Selatan untuk Pilgub Jateng, Diurus sebelum Putusan MK
"Kami dalam posisi menunggu keputusan KPU RI tentang persayatan yang sudah diputuskan MK," jelas Zaini, saat konferensi pers tahapan pencalonan Pilwakot Semarang 2024, Jumat (23/8/2024).
Mengacu pada putusan MK, Zaini menjelaskan, parpol bisa mengusung calon jika mengantongi suara sah 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara, DPT di Semarang di atas satu juta.
Sesuai analisa hasil Pemilu 2024, suara sah pemilihan legislatif di Semarang sebanyak 956.660 suara.
Jika keputusan MK diterapkan 6,5 persen, parpol bisa mengusung sendiri yakni parpol yang memiliki 62.182 suara sah.
Ada tujuh partai yang bisa mengusung calon sendiri yaitu PDIP, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI.
"Kunci di bawah PSI. Suara PSI di atas 62.182 suara. Dia punya suara 62.259," sebutnya.
Baca juga: Putusan MK Lampu Hijau Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB: Daftar KPU setelah Muktamar!
Di sisi lain, jika tetap menggunakan aturan PKPU yang saat ini berlaku yakni 20 persen kursi legislatif atau 25 persen suara sah, artinya partai minimal mengantongi 10 kursi atau minimal 239.165 suara sah.
keputusan mk
putusan MK sengketa pemilu
Pilkada
Kota Semarang
Pilwakot Semarang
Ahmad Zaini
KPU Kota Semarang
Hadapi Gugatan di MK, KPU Belum Jadwalkan Penetapan Wali Kota Semarang Terpilih |
![]() |
---|
Komnas HAM Komentari Proses Pilkada Kota Semarang: Bisa Jadi Percontohan! |
![]() |
---|
Ter-Update Hasil Quick Count Pilwakot Semarang, Kapan Diumumkan Resmi? |
![]() |
---|
LINK Real Count Hasil Pilkada Kota Semarang 2024 KPU, Cek Suara Yoyok-Joss dan Agustin-Iswar |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Yoyok-Joss Diunggulkan di Pilkada Kota Semarang Karena Faktor Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.