Pilkada 2024
Harus Konsultasi DPR, KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku Jika PKPU Pilkada 2024 Telat Terbit
KPU kembali menegaskan kekuatan putusan MK dalam penyusunan peraturan KPU (PKPU), bahkan ketika PKPU terlambat terbit.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan peraturan KPU (PKPU).
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan MK tetap berlaku bahkan meskipun PKPU telat terbit lantaran mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.
"Putusan MK itu kan secara prinsip, setelah dibacakan sudah berlaku. Nah, kami akan melakukan itu," ujar Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam.
Pernyataan KPU ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat akan keterlambatan terbitnya PKPU soal Pilkada 2024.
Pasalnya, KPU harus merevisi PKPU untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/2024).
Baca juga: KPU Pastikan Penyusunan PKPU Pilkada 2024 Seusai Putusan MK Terbaru Soal Ambang Batas dan Usia Calon
Sementara, sebelum revisi PKPU terbit, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sbagai pembentuk undang-undang.
Konsultasi ini baru dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/8/2024).
Padahal, pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024.
Afifuddin pun menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU.
Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat KPU sehingga KPU bebas menentukan sikap seusai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang.
Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada tahun 2017.
Baca juga: Guru Besar Unsoed Purwokerto: Jangan Lengah, Pastikan Revisi UU Pilkada Tidak Pernah Disahkan
Affifuddin juga mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.
Situasi ini mirip ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu.
Saat itu, revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU.
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.