Pilkada 2024

Harus Konsultasi DPR, KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku Jika PKPU Pilkada 2024 Telat Terbit

KPU kembali menegaskan kekuatan putusan MK dalam penyusunan peraturan KPU (PKPU), bahkan ketika PKPU terlambat terbit.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Afifuddin memastikan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tetap menjadi pedoman pelaksanaan Pilkada 2024 meski PKPU telat terbit. 

Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit".

Baca juga: Pasangan Hartopo-Mawahib Dapat Dukungan Partai Demokrat Lawan Samani-Bellinda di Pilkada Kudus

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas Hingga Malam, Massa Bubar setelah Disemprot Water Cannon

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved