Pilkada 2024

Harus Konsultasi DPR, KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku Jika PKPU Pilkada 2024 Telat Terbit

KPU kembali menegaskan kekuatan putusan MK dalam penyusunan peraturan KPU (PKPU), bahkan ketika PKPU terlambat terbit.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Afifuddin memastikan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tetap menjadi pedoman pelaksanaan Pilkada 2024 meski PKPU telat terbit. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan MK tetap berlaku bahkan meskipun PKPU telat terbit lantaran mepetnya waktu pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.

"Putusan MK itu kan secara prinsip, setelah dibacakan sudah berlaku. Nah, kami akan melakukan itu," ujar Afifuddin dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024) malam. 

Pernyataan KPU ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat akan keterlambatan terbitnya PKPU soal Pilkada 2024.

Pasalnya, KPU harus merevisi PKPU untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan pilkada yang terbit pada Selasa (20/8/2024). 

Baca juga: KPU Pastikan Penyusunan PKPU Pilkada 2024 Seusai Putusan MK Terbaru Soal Ambang Batas dan Usia Calon

Sementara, sebelum revisi PKPU terbit, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sbagai pembentuk undang-undang.

Konsultasi ini baru dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/8/2024).

Padahal, pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024.

Afifuddin pun menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata. 

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU

Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat KPU sehingga KPU bebas menentukan sikap seusai rapat konsultasi dengan para pembentuk undang-undang. 

Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada tahun 2017.

Baca juga: Guru Besar Unsoed Purwokerto: Jangan Lengah, Pastikan Revisi UU Pilkada Tidak Pernah Disahkan

Affifuddin juga mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.

Situasi ini mirip ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu. 

Saat itu, revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU. 

Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit".

Baca juga: Pasangan Hartopo-Mawahib Dapat Dukungan Partai Demokrat Lawan Samani-Bellinda di Pilkada Kudus

Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Banyumas Hingga Malam, Massa Bubar setelah Disemprot Water Cannon

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved