CPNS 2024

Rincian Formasi CPNS 2024 Banyumas: Penentuan Kelulusan dan Syarat

Bagi Tribunners yang tertarik ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 Banyumas, berikut rincian formasi, penentuan kelulusan, dan syarat.

TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Pengendara melintasi ikon Purwokerto, Banyumas, Tugu Gada Rujak Polo. Simak informasi formasi CPNS 2024 Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS tahun anggaran 2024. 

Berikut rincian formasi CPNS 2024 Kabupaten Banyuma.

Bagi Tribunners yang tertarik ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 Banyumas, berikut rincian formasi, penentuan kelulusan, dan syarat: 

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Brebes: Cek Alokasi Kebutuhan dan Syarat

Jenis Kebutuhan CPNS Banyumas 

Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri dari: 

1. Kebutuhan Umum; 

2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas 

Rincian Kebutuhan CPNS Banyumas Jabatan Fungsional 

Alokasi kebutuhan CPNS Pemerintah Kabupaten Banyumas sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) dengan rincian sebagai berikut: 

1. Tenaga Kesehatan 16

2. Tenaga Teknis 61

Jumlah Total Kebutuhan 77 

Persyaratan Umum CPNS Banyumas 

1. Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS jabatan Non Dokter Spesialis, kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar PNS;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah);

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved