CPNS 2024

Pelamar CPNS Harus Tahu: Perbedaan Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel di Dokumen Pendaftaran

Pelamar CPNS 2024 kini diperbolehkan untuk menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) atau meterai tempel di dalam dokumen pendaftaran CPNS 2024.

|
Editor: Rustam Aji
tribunnews
CONTOH - Perbedaan cara pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) dengan meterai tempel di dokumen pendaftaran CPNS 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 kini diperbolehkan untuk menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) atau meterai tempel di dalam dokumen pendaftaran CPNS 2024.

Hanya saja, yang perlu diperhatikan, ada perbedaan cara pembubuhan e-Meterai dengan meterai tempel.

Apa itu? Perbedaan itu ada pada saat pelamar hendak membubuhkan tanda tangan di meterai.

Di mana, pada e-Meterai, tanda tangan dibubuhkan pada bagian sebelah kanan dan tidak mengenai atau menimpa e-Meterai.

Sedangkan pada meterai tempel, tanda tangan ada di sebelah kanan dan wajib mengenai sedikit atau sebagian meterai.

Berikut perbedaan cara pembubuhan e-Meterai dengan meterai tempel di dokumen pendaftaran CPNS 2024.

Pembubuhan e-Meterai dapat dilakukan setelah membeli meterai elektronik CPNS 2024.

Cara Pembubuhan e-Meterai

Buka laman https://meterai-elektronik.com
Klik Menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen"
Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF
Klik "Upload Dokumen", lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen PDF"
Pilih dokumen, Klik "Open"
Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan, pastikan posisi meterai elektronik tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya
Klik "Lanjutkan", isi keterangan lalu klik "Lanjutkan"
Periksa kembali peletakan e-meterai, klik "Lanjutkan"
Refresh Tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen
Buka dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, cek validasi e-Meterai dengan klik "Check Verify".
Yang perlu diperhatikan, dokumen yang diberi e-meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.

Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.

Baca juga: Daftar CPNS Bisa Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai, Ini Perbedaan Pemakaiannya

Selain itu, akun pembelian e-meterai tidak boleh dibagi dengan orang lain.

Sebaiknya, pembubuhan e-meterai tidak dilakukan menggunakan handphone.

Adapun cara Pembubuhan Meterai Tempel:

Perbedaan cara pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) dengan meterai tempel di dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Penggunaan meterai tempel yang sesuai dapat merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved