CPNS 2024
Rincian Formasi CPNS 2024 Banyumas: Penentuan Kelulusan dan Syarat
Bagi Tribunners yang tertarik ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 Banyumas, berikut rincian formasi, penentuan kelulusan, dan syarat.
i. Pelamar yang mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2023;
j. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
2) Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
4) Dapat melamar pada Instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
5) Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
k. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024;
l. Jika pelamar mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024;
m. Prinsip kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas;
1) Hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
2) Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan;
3) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar diikutkan SKB.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD mengikuti SKB dengan menggunakan CAT
BKN;
b. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
c. Materi SKB untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait
Penentuan Kelulusan CPNS Banyumas
1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir jika berperingkat terbaik berdasarkan pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB;
2. Pengolahan hasil integrasi dilakukan oleh panitia seleksi nasional dengan bobot SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen) dan SKB sebesar 60% (enam puluh persen);
3. Apabila terdapat pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi SKD dan SKB, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/profesi;
d. jika nilai sebagaimana huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
4. Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada angka 3, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) bagi Jabatan pada kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang
Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
2) bagi Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta
memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus dan berperingkat terbaik.
5. Dalam hal Instansi Pemerintah telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik;
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan pada kebutuhan
khusus penyandang disabilitas.
Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Banyumas
Sebagai cara agar memudahkan Tribunners dalam mengecek detail pengadaan CPNS 2024 Kabupaten Banyumas, berikut link pengumuman seleksi CPNS 2024 Banyumas.
1. Link Formasi CPNS 2024 Kabupaten Banyumas
(*)
Pelamar CPNS Harus Tahu: Perbedaan Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel di Dokumen Pendaftaran |
![]() |
---|
Harap Sabar! Tak Ada Formasi CPNS 2024 di Kota Salatiga |
![]() |
---|
Banyumas Hanya Buka 77 Formasi CPNS, Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran dan Tes CPNS Kebumen 2024, Bupati Jamin Tidak Ada Kekuatan Orang Dalam |
![]() |
---|
LINK Rincian Formasi CPNS Blora 2024: Total Ada 208 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.