CPNS 2024
Rincian Formasi CPNS 2024 Banyumas: Penentuan Kelulusan dan Syarat
Bagi Tribunners yang tertarik ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 Banyumas, berikut rincian formasi, penentuan kelulusan, dan syarat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS tahun anggaran 2024.
Berikut rincian formasi CPNS 2024 Kabupaten Banyuma.
Bagi Tribunners yang tertarik ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 Banyumas, berikut rincian formasi, penentuan kelulusan, dan syarat:
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Brebes: Cek Alokasi Kebutuhan dan Syarat
Jenis Kebutuhan CPNS Banyumas
Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri dari:
1. Kebutuhan Umum;
2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Rincian Kebutuhan CPNS Banyumas Jabatan Fungsional
Alokasi kebutuhan CPNS Pemerintah Kabupaten Banyumas sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) dengan rincian sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan 16
2. Tenaga Teknis 61
Jumlah Total Kebutuhan 77
Persyaratan Umum CPNS Banyumas
1. Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS jabatan Non Dokter Spesialis, kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar PNS;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah);
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
11. Bersedia di tempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Banyumas;
12. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus bersedia tidak mengajukan pindah Instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Persyaratan Khusus CPNS Banyumas
1. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
2. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki Ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (Skala 4.00) untuk semua formasi.
Ketentuan lainnya adalah sebagai berikut:
a. untuk pendidikan S-1 yang merupakan lanjutan diploma, IPK yang digunakan adalah sebagaimana tertera pada transkip nilai S-1;
b. untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan Profesi/Spesialis, IPK yang digunakan adalah IPK yang tertera pada transkip nilai Profesi/Spesialis;
4. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK dan Pyb;
5. Bagi pelamar tenaga kesehatan pada jabatan yang mensyaratkan STR wajib memiliki STR (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kemenkes Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
Tahun 2024 ;
Persyaratan Pelamar Penyandang Disabilitas
1. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi :
a. Kebutuhan umum;
b. Kebutuhan khusus.
2. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki Ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
3. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas yang melamar baik pada formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas maupun formasi umum WAJIB melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas (baik yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas maupun formasi umum) tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitisannya, serta video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, panitia dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.
Persyaratan dan Ketentuan Tambahan Lainnya
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Jenis Pengadaan (PNS/PPPK), pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran peserta, serta berkas administrasi yang
ditentukan;
3. Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan sebagai CPNS oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan NIP dari kepala BKN;
4. Pelamar wajib mencermati pengumuman dan menyimak FAQ (Frequently Ask Question) SSCASN pada link https://sscasn.bkn.go.id/faq serta Media sosial Instagram @bkpsdmbanyumas.
5. Ketentuan penggunaan e-meterai terintegrasi:
a. Peserta seleksi CPNS wajib menggunakan e-meterai (meterai elektronik) pada dokumen yang mensyaratkan pengenaan meterai, yang belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan pada setiap dokumen yang dipersyaratkan untuk dilengkapi meterai;
b. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;
c. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS).
d. Pembelian e-meterai terintegrasi dengan SSCASN. Peserta juga dapat membeli pada portal resmi seperti:
1) https://www.pajakku.com/
2) https://mitracomm.e-meterai.co.id
3) https://www.peruri.co.id/
e. Tata cara penggunaan e-meterai dapat dilihat pada link
https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets&t=7s
Tahapan Seleksi CPNS Banyumas
Tahapan seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dilakukan dengan sistem gugur meliputi:
1. Seleksi Administrasi
a. Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen peserta yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Verifikasi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen peserta;
c. Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokkan persyaratan untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui verifikasi dokumen peserta
dan Video kegiatan sehari-hari;
d. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://bkpsdm.banyumaskab.go.id;
e. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
f. Peserta yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD dilakukan dengan menggunakan CAT BKN;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 meliputi:
1) Tes wawasan kebangsaan (TWK);
2) Tes intelegensia umum (TIU);
3) Tes karakteristik pribadi (TKP).
c. SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit, kecuali bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas SKD dilaksanakan dlaam durasi waktu 130 (seratus tiga puluh) menit;
d. Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 (seratus sepuluh) butir soal dengan rincian:
1) TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
2) TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal;
3) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
e. Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
1) Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
2) Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
f. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 (lima ratus lima puluh) dengan rincian 150 (seratus lima puluh) untuk TWK, 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU, dan 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP;
g. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, dengan ketentuan: 65 (enam puluh lima) untuk TWK; 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP;
h. Penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam);
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh);
i. Pelamar yang mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS tahun anggaran 2023;
j. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melamar di SSCASN menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
2) Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
3) Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
4) Dapat melamar pada Instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
5) Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
6) Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
k. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024;
l. Jika pelamar mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024;
m. Prinsip kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas;
1) Hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
2) Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan;
3) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar diikutkan SKB.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD mengikuti SKB dengan menggunakan CAT
BKN;
b. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
c. Materi SKB untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait
Penentuan Kelulusan CPNS Banyumas
1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi akhir jika berperingkat terbaik berdasarkan pada hasil integrasi nilai SKD dan SKB;
2. Pengolahan hasil integrasi dilakukan oleh panitia seleksi nasional dengan bobot SKD sebesar 40 persen (empat puluh persen) dan SKB sebesar 60% (enam puluh persen);
3. Apabila terdapat pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi SKD dan SKB, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/profesi;
d. jika nilai sebagaimana huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
4. Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada angka 3, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) bagi Jabatan pada kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang
Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
2) bagi Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta
memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus dan berperingkat terbaik.
5. Dalam hal Instansi Pemerintah telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik;
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan pada kebutuhan
khusus penyandang disabilitas.
Link Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Banyumas
Sebagai cara agar memudahkan Tribunners dalam mengecek detail pengadaan CPNS 2024 Kabupaten Banyumas, berikut link pengumuman seleksi CPNS 2024 Banyumas.
1. Link Formasi CPNS 2024 Kabupaten Banyumas
(*)
Pelamar CPNS Harus Tahu: Perbedaan Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel di Dokumen Pendaftaran |
![]() |
---|
Harap Sabar! Tak Ada Formasi CPNS 2024 di Kota Salatiga |
![]() |
---|
Banyumas Hanya Buka 77 Formasi CPNS, Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran dan Tes CPNS Kebumen 2024, Bupati Jamin Tidak Ada Kekuatan Orang Dalam |
![]() |
---|
LINK Rincian Formasi CPNS Blora 2024: Total Ada 208 Formasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.