CPNS 2024

Rincian Formasi CPNS 2024 Brebes: Cek Alokasi Kebutuhan dan Syarat

Seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024 membuka 170 formasi dengan rincian 50 formasi tenaga kesehatan dan 120 formasi teknis.

net
Pemerintah Kabupaten Brebes membuka rekrtumen dan seleksi CPNS tahun anggaran 2024. Simak formasi dan informasi persyaratannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Pemerintah Kabupaten Brebes secara resmi mengumumkan kebutuhan formasi dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS tahun anggaran 2024. Berikut rincian formasi CPNS 2024 Kabupaten Brebes.

Seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten Brebes tahun anggaran 2024 membuka 170 formasi dengan rincian 50 formasi tenaga kesehatan dan 120 formas itenaga teknis.

Bagi Tribunners yang tertarik ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 Brebes, berikut rincian formasi, alokasi kebutuhan, persyaratan: 

Baca juga: Info Rekrutmen CPNS dan PPPK Provinsi Jawa Tengah

Alokasi Kebutuhan CPNS Brebes 

Jumlah alokasi kebutuhan sebanyak 170 dengan rincian sebagai berikut : 

1. Alokasi Kebutuhan Tenaga Kesehatan sejumlah 50, dengan rincian : 

a.Kebutuhan Umum : 50 formasi
b. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas : - formasi 

2. Alokasi Kebutuhan Tenaga Teknis sejumlah 120, dengan rincian : 

a. Kebutuhan Umum : 116 formasi
b. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas : 4 formasi 

Kriteria Pelamar CPNS Brebes

1. Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana sebagai berikut: 

a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah; 

b. Lulusan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat yang berasal dari Sekolah DalamNegeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama; 

c. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri dan SLTA/SMA/MA/SMK sederajat yang berasal dari Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 

2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran 
dan berdiskusi. 

a. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Unit Kesehatan Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. 

Persyaratan Umum CPNS Brebes

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved