Kamis, 9 April 2026

Berita Kudus

Pengadilan Agama Kudus Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan 3 Mahasiswi Magang: Bentuk Tim Khusus

Pengadilan Agama Kudus buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami tiga mahasiswi IAIN Kudus saat magang di instansi tersebut.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Pengadilan Agama Kudus, Kamis (2/2/2023). PA Kudus buka suara soal dugaan pelecehan yang dialami 3 mahasiswi magang di institusi tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pengadilan Agama Kudus buka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami tiga mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus saat magang di institusi tersebut.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus, Siti Alosh Farchaty menyatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.

"Saya sudah mendapatkan laporan mahasiswi yang magang pada periode saat ini, kemudian mahasiswi magang di periode sebelumnya juga ternyata mengalami pelecehan seksual oleh S," ujar Siti, Selasa (20/8/2024).

"Pada Selasa (13/8/2024) lalu, kami panggil dua mahasiswi untuk menjelaskan, dari situ kami langsung merespons cepat untuk menyelesaikan permasalahan," sambungnya.

Seusai melakukan penelusuran, korban yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum S, seorang mediator non-hakim, berjumlah tiga orang. 

Tak lama kemudian, Pengadilan Agama Kudus membentuk tim untuk menelusuri laporan itu.

Baca juga: 3 Mahasiswi IAIN Kudus Dilecehkan saat Magang di Pengadilan Agama, Pelaku Mediator Perceraian

Kamis (15/8/2024) lalu, pelaku sudah dipanggil Pengadilan Agama Kudus untuk mengklarifikasi perbuatannya.

"Terlapor hadir pada Jumat (16/8/2024) kemarin memberikan klarifikasi. Kemudian, secara lisan menyatakan mengundurkan diri sebagai mediator non-hakim di PA Kudus," terang Siti.

Siti menegaskan bahwa terduga S, bukan bagian dari Pengadilan Agama Kudus namun merupakan mediator non-hakim yang menjadi mitra untuk menangani kasus pengadilan.

Terkait pemanggilan tiga mahasiswi yang menjadi korban, pihaknya juga menjelaskan bahwa hal itu sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan.

Korban dimintai keterangan sebagai dasar pembuatan berita acara pemeriksaan yang akan dijadikan dasar laporan.

"Keterangan dari korban akan dituangkan ke BAP dan mereka juga mengetahui isi suratnya, bukan dipaksa tanda tangan tanpa persetujuan," tegas Siti.

Selain itu, dalam menyelesaikan permasalahan, Siti memastikan, PA Kudus berpijak pada regulasi dan undang-undang.

Pihaknya juga mengecam tindakan terduga pelaku S yang tidak sesuai dengan norma dan kode etik mediator.

Baca juga: Dugaan Korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau Kudus, Kejari Geledah Kantor Dinas

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan sudah berkoordinasi dengan pihak kampus untuk segera menyelesaikan permasalahan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved