Berita Kudus

3 Mahasiswi IAIN Kudus Dilecehkan saat Magang di Pengadilan Agama, Pelaku Mediator Perceraian

Tiga mahasiswi IAIN Kudus mengalami pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus. Pelaku tenaga pendidik sekaligus freelancer di PA Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. Tiga mahasiswi IAIN Kudus mengalami pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus. Pelaku tenaga pendidik di kampus sekaligus freelancer di PA Kudus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA. 

Pelecehan itu dilakukan pegawai Pengadilan Agama Kudus berinisial S.

Kasus ini tersebar dan viral setelah diunggah akum instagram @lawan_pencabulan dan di website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus.

Dalam unggahan itu diungkap, pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.

Tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2024, sebelum berlangsungnya mediasi.

Saat itu, mahasiswi IAIN Kudus yang tengah magang menyiapkan berkas-berkas mediasi.

Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya mengatakan, S meminta sejumlah mahasiswi keluar ruangan karena beralasan ruang mediasi hanya boleh diakses satu mahasiswa dan satu mediator.

"S awalnya berpura-pura ngajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal diluar batas," tutur korban, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Dugaan Korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau Kudus, Kejari Geledah Kantor Dinas

Korban yang mengalami kejadian itu pun kaget dan syok sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi. 

Namun, oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual. Keterangan korban, ruangan tersebut kedap suara.

Aksi tak senonoh tersebut sempat membuat korban mengalami trauma.

Selama menjalani sisa masa magang, dia tak berani kembali ke ruang mediasi sendiri. Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman magang.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta agar jadwal piket di ruang mediasi, setidaknya diisi dua mahasiswa magang.

Namun, usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan. 

Korban baru berani bercerita kepada kelompoknya selang satu pekan kejadian. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved