Berita Kudus
3 Mahasiswi IAIN Kudus Dilecehkan saat Magang di Pengadilan Agama, Pelaku Mediator Perceraian
Tiga mahasiswi IAIN Kudus mengalami pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama Kudus. Pelaku tenaga pendidik sekaligus freelancer di PA Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kudus Kelas IA.
Pelecehan itu dilakukan pegawai Pengadilan Agama Kudus berinisial S.
Kasus ini tersebar dan viral setelah diunggah akum instagram @lawan_pencabulan dan di website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus.
Dalam unggahan itu diungkap, pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.
Tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 23 Juli 2024, sebelum berlangsungnya mediasi.
Saat itu, mahasiswi IAIN Kudus yang tengah magang menyiapkan berkas-berkas mediasi.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya mengatakan, S meminta sejumlah mahasiswi keluar ruangan karena beralasan ruang mediasi hanya boleh diakses satu mahasiswa dan satu mediator.
"S awalnya berpura-pura ngajak diskusi teknik mediasi perceraian, kemudian tangannya melakukan hal-hal diluar batas," tutur korban, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau Kudus, Kejari Geledah Kantor Dinas
Korban yang mengalami kejadian itu pun kaget dan syok sehingga menghindar dan menjaga jarak tempat duduk di ruangan mediasi.
Namun, oknum S tetap memaksa hingga melakukan tindakan pelecehan seksual. Keterangan korban, ruangan tersebut kedap suara.
Aksi tak senonoh tersebut sempat membuat korban mengalami trauma.
Selama menjalani sisa masa magang, dia tak berani kembali ke ruang mediasi sendiri. Korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman magang.
Setelah kejadian tersebut, korban sempat meminta agar jadwal piket di ruang mediasi, setidaknya diisi dua mahasiswa magang.
Namun, usulan itu ditolak pembina magang dan tidak mengizinkannya dengan sejumlah pertimbangan.
Korban baru berani bercerita kepada kelompoknya selang satu pekan kejadian.
10 Parpol di Kudus Diguyur Bantuan Keuangan Rp2,5 Miliar, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak |
![]() |
---|
Mulai 2026, Setiap Desa di Kudus Digelontor Dana Rp100 Juta Per Tahun untuk Penanganan Sampah |
![]() |
---|
Dua Pejabat Pemkab Kudus Dicopot dari Jabatan, Buntut Karaoke dan Adu Jotos di Tempat Karaoke Pati |
![]() |
---|
Mulai 1 Agustus, RSUD Leokmono Hadi Kudus Buka Poliklinik Sore. Pendaftaran Bisa Online |
![]() |
---|
Pendaftar Uji Coba Car Free Night Kudus Membeludak, Ini Jenis Dagangan yang Boleh Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.