Berita Purworejo

Mengendap-endap Tengah Malam, Suami di Purworejo Bakar Rumah Istri. Tak Terima Digugat Cerai

Suami di Purworejo nekat membakar rumah yang ditinggal istri dan anak karena tak terima digugat cerai.

Editor: rika irawati
PEXELS/NUH SADDIK
Ilustrasi kebakaran. Suami di Purworejo nekat membakar rumah yang ditinggal istri dan anak karena tak terima digugat cerai. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Suami berinisial JT (32) gelap mata membakar rumah yang ditinggali istri dan anaknya di Baledono, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (11/8/2024).

Peristiwa ini dipicu rasa tak terima JT digugat cerai sang istri.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, pembakaran rumah itu dilakukan Minggu (11/8/2024) dini hari, sekitar pukul 00.25 WIB. 

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. 

"Kasus ini berawal saat adanya permasalahan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri tersangka dikarenakan tersangka mempunyai beberapa masalah di tempat kerjanya dan merembet ke masalah keluarga," jelas Catur, Kamis (15/8/2024). 

Gunakan Pertalite

Catur menjelaskan, JT mulai pisah ranjang dengan sang istri pada Oktober 2023.

JT kemudian pulang ke rumah orang di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. 

Baca juga: Perkebunan Jati di Purworejo Terbakar, Api Diperkirakan Melalap Lahan Seluas 1 Hektare

Setelah itu, istri JT kemudian mengajukan gugatan cerai.

Lantaran tak terima digugat cerai, JT kemudian merencanakan membakar rumah istri dan anaknya.

"Tersangka terlebih dahulu membeli pertalite kemudian mengendap-endap ke lokasi belakang rumah korban dan selanjutnya tersangka menyemprotkan pertalite ke arah kamar depan yang biasa dipakai tidur istri dan anaknya. Kemudian, menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis," ungkapnya. 

Kebakaran rumah ini ditangani polisi yang melibatkan anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo, Unit Reskrim Polsek Purworejo, Tim Bidlabfor Polda Jateng, dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui kebakaran rumah tersebut dipicu bahan bakar minyak (pertalite/pertamax) yang ditemukan di lokasi. 

"Dari serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo," kata Catur. 

Baca juga: Fakta Baru Istri Tewas Dianiaya Suami di Purworejo: Hamil 6 Bulan, Sempat Merangkak Cari Pertolongan

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan, atas perbuatannya, JT dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved