Berita Purworejo

Warga Banyumas Edarkan Uang Palsu di Purworejo, Modus Belanja Barang di Toko Kelontong

Warga Banyumas ditangkap saat edarkan uang palsu di Purworejo. Modus, belanja di toko kelontong.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG PALSU - Warga Banyumas ditangkap saat edarkan uang palsu di Purworejo. Modus, belanja di toko kelontong. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Warga Banyumas berinisial B (24) ditangkap polisi saat mengedarkan uang palsu (upal) di Purworejo, Jawa Tengah.

B membelanjakan uang palsu yang dibeli dari toko online atau e-commerce di toko kelontong.

Selain di Purworejo, B juga membelanjakan uang palsu itu di toko kelontong di wilayah Banyumas.

Baca juga: Gratis! Siswa Miskin Purworejo Bisa Sekolah di 4 SMA/SMK Swasta Ini

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengatakan, B ditangkap di simpang empat Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi pada Selasa (13/5/2025), pukul 16.30 WIB. 

"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut," kata AKBP Andry, Kamis (12/6/2025). 

Sebulan Beli Upal 9 Kali

Kepada polisi, B mengaku pertama kali menemukan penjual uang palsu di grup Facebook pada 16 April 2025.

Dia kemudian memesan. Bahkan, dalam sebulan, tercatat sudah sembilan kali dia membeli uang palsu.

Dia membeli uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Baca juga: Mantan Artis Belanja di Mal Pakai Uang Palsu. Polisi Temukan 2.235 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Dalam sekali transaksi, dia mendapatkan uang palsu dengan rasio 1 banding 3.

"Misalnya, pelaku membeli Rp500 ribu, pelaku mendapatkan Rp1.500.000," jelas Kapolres Purworejo

Andry menambahkan, B dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. 

"Kami juga sedang menelusuri jaringan penjual uang palsu ini melalui kerja sama dengan platform belanja daring dan pihak terkait," ujar AKBP Andry. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Banyumas Mengaku 9 Kali Beli Uang Palsu di E-commerce dan Edarkan di Purworejo".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved