Berita Nasional

Mangkir Kembalikan Klaim Fiktif Rp29 Miliar, RS di Magelang Digugat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akhirnya menggugat perdata RS Padma Lalita ke PN Magelang karena tak kunjung menembalikan uang Rp29 miliar hasil klaim fiktif.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Ilustrasi. Layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, Jumat (4/3/2022). BPJS Kesehatan akhirnya menggugat RS Padma Lalita ke PN Magelang setelah tak mengembalikan uang Rp29 miliar hasil klaim fiktif. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kesabaran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) habis setelah Rumah Sakit Padma Lalita di Kabupaten Magelang tak juga mengembalikan uang Rp29 miliar atas phantom billing atau klaim palsu.

Pihak BPJS Kesehatan cabang Magelang akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Magelang.

Padahal, saat kasus ditemukan KPK dan BPJS Kesehatan awal tahun 2023, rumah sakit swasta itu bersedia mengembalikan uang hasil pengajuan klaim bodong tersebut.

"Jadi, sejak kasus itu ditemukan, ada tim pencegahan kecurangan, baik itu di kabupaten, provinsi, sudah ketemu dengan pihak Rumah Sakit. Nah, pada saat itu, memang menyampaikan akan mengembalikan."

"Namun, sampai dengan saat ini, belum ada ya realisasinya," ungkap Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo, Selasa (13/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Terungkap! RS Pengemplang Dana BPJS Rp29 Miliar Ada di Magelang. Pemilik Sempat Bantah

Mulyo mengatakan, gugatan itu diajukan secara perdata pada Juli 2024.

"Dari mulai proses (penemuan kasus) itu ya, sampai sekarang kan belum (dikembalikan). Sehingga, kami menempuh jalur gugatan secara perdata."

"Kemarin, sekitar Juli, proses gugatan itu sudah masuk di pengadilan," tegasnya.

Dia menyampaikan, total kerugian yang dialami mencapai Rp 29 miliar.

Mengingat besarnya angka klaim palsu tersebut, BPJS meminta pengembalian dana terhadap RS terkait agar dana dapat digunakan untuk penerima hak yang sebenarnya.

"Jadi itu perhitungan, itu kan juga sudah dilakukan uji petik ya, waktu itu oleh KPK dan sebagainya. Ya, berkisar itulah (Rp29 Miliar). Tapi angka pastinya kan memang nanti harus di dalam keputusan nanti di pengadilan," lanjutnya.

Mulyo tak mengetahui apakah hingga saat ini. RS Padma Lalita masih beroperasi atau sudah gulung tikar.

Dia tak mau, kasus ini terulang.

Itu sebabnta, kata Mulyo, pihaknya kini melakukan kunjungan rutin dan menempatkan sejumlah pegawai BPJS di beberapa rumah sakit besar guna memantau pelayanan .

Selain itu, juga membantu akses informasi, hingga tempat pengaduan bagi pasien.

"Pailit itu kan ditetapkan oleh pengadilan ya, kalau itu kami belum dapat informasi benar apa tidak itu (RS) dipailitkan apa tidak," katanya.

Baca juga: 3 Rumah Sakit Ajukan Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan, 1 RS Ada di Jateng dengan Nilai Rp29 Miliar

Sementara, hasil penelusuran Kompas.com, saat ini, RS Padma Lalita tak lagi beroperasi.

Rumah sakit yang berada di Kecamatan Muntilan tersebut tutup sejak setahun lalu. 

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Oktora Kunto Edhy mengatakan, manajemen RS Padma Lalita tidak mengirim surat pemberitahuan perihal tutupnya operasional.

Oleh karena itu, Kunto menyebut, pada Juni atau Juli lalu, pihaknya menonaktifkan status RS Padma Lalita.

Keputusan ini juga dilaporkan ke Dinas Kesehatan Jawa Tengah.

"Kalau tidak dinonaktifkan, rumah sakit ini akan tetap tercatat di sistem. Padahal, sudah nggak pelayanan mulai Januari 2024," jelasnya saat dihubungi, Jumat (9/8/2024). (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RS di Magelang Tak Juga Kembalikan Dana Klaim Palsu Rp 29 Miliar, BPJS Ajukan Gugatan".

Baca juga: Tak Lagi 15 Agustus, HUT Jateng Kini Diperingati Setiap 19 Agustus. ini Alasannya

Baca juga: Toko Buah di Cilacap Terbakar, Ketahuan saat Ada Warga Melintas di Dekat Gang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved