Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Sopir Bus Rosalia Indah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lalai hingga Picu Kecelakaan di Tol Batang

Sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo, divonis hukuman 3 tahun penjara atas kecelakaan yang menewaskan 8 penumpang di KM 370 Tol Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Jalur Widodo, sopir bus Rosalia Indah, divonia tiga tahun penjara dalam sidang di PN Batang, Selasa (13/8/2024). Jalur terbukti bersalah hingga memicu kecelakaan yang menewaskan 8 penumpang di Tol Batang-Semarang Km 370 beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo, divonis hukuman 3 tahun penjara atas kecelakaan yang menewaskan 8 penumpang di KM 370 Tol Batang.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam aidang di PN Batang, Selasa (13/8/2024).

Ketua Majelis Hakim, Nur Amalia Abbas, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Jalur Widodo terbukti secara sah melakukan kelalaian berat.

"Terdakwa sudah merasakan kantuk saat mengemudi namun tetap memaksakan diri melanjutkan perjalanan tanpa melakukan tindakan pencegahan," katanya membacakan putusan.

Hakim menilai, perbuatan Jalur memenuhi unsur Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Akibat kelalaian itu, bus yang dikemudikan Jalur Widodo melaju dengan kecepatan tinggi, hingga 190 km/jam, sebelum akhirnya keluar jalan dan masuk ke parit tanpa upaya pengereman.

"Unsur kelalaian sangat jelas terpenuhi dalam kasus ini. Akibat kelalaian terdakwa, delapan nyawa melayang dan 18 lainnya mengalami luka-luka," tegas hakim dalam amar putusannya.

Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah Jadi 8, Korban Terakhir Tinggalkan Bayi 1 Tahun

Beberapa hal yang memberatkan antara lain, jumlah korban yang mencapai delapan orang meninggal dunia dan 18 luka ringan.

Selain itu, Jalur pernah dijatuhi perkara sejenis.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu pengakuan terdakwa atas kelalaiannya dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Kecewa Pada Manajemen Rosalia Indah

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Jalur Widodo, Maruli Sinaga, menyatakan akan menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Meski begitu, Sinaga menyoroti buruknya manajemen perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah yang seharusnya turut dipertimbangkan hakim dalam membuat keputusan.

Dalam sidang terungkap bahwa bus yang dikendarai Jalur Widodo sebenarnya tidak laik jalan.

"Kondisi bus sudah rusak namun tetap dipaksakan untuk beroperasi guna mengejar target perusahaan, misalnya saja speedometer bus sebenarnya sudah tidak bergerak," ungkap Maruli Sinaga.

Baca juga: Bawa Warga Blora, Innova Tabrak Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang di Subah. 3 Orang Meninggal

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved