Berita Cilacap
5 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Remaja di Cilacap Akhirnya Berani Mengadu ke Ibu
Pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak tiri.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak tiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan sejak 2019 atau saat anak tersebut masih berumur 13 tahun.
Sang anak yang sudah tak tahan menjadi pemuas nafsu akhirnya melaporkan kepada ibu.
"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada sang ibu."
"Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2019, saat korban masih berumur 13 tahun," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Dijelaskan Galih, pelaku mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya.
"Awalnya, korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut karena diancam dengan kata-kata 'Jangan bilang-bilang, ini rahasia kita sampai mati' oleh pelaku," katanya.
Baca juga: Janji Manis Pembina Pramuka Jerat Siswa SMP di Cilacap, Setubuhi Hingga Lima Kali di Kos
Baca juga: Terlempar, Sopir dan Kernet Tewas setelah Truk Alat Berat Tersangkut Kabel Listrik di Cilacap
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan melaporkan percabulan itu kepada pihak kepolisian.
Kini, RA telah mendekam di Polsek Karangpucung untuk diproses hukum lebih lanjut.
Galih mengatakan, RA dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan pelaku," imbuh Galih.
Galih mengatakan, korban juga telah menjalani visum untuk menguatkan pelaporan.
Saat ini, korban juga dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (*)
Baca juga: Berusia 124 Tahun, Tarpani Bakal Jadi Pemilih Tertua di Jepara Pada Pilkada 2024
Baca juga: Muncul Nama Hendi dan Agustina di Internal untuk Pilkada Kota Semarang, PDIP Jateng: Tunggu Survei
Buang Sampah Sembarangan di Cilacap Kini Terancam Denda Hingga Rp50 Juta |
![]() |
---|
Dari Mana Datangnya Investasi Rp 3,76 Triliun di Cilacap? Sektor Inilah Biang Keroknya |
![]() |
---|
Cuaca Membaik, Nelayan di Cilacap Mulai Bisa Melaut dan Menghasilkan Ikan |
![]() |
---|
Ramai Saat Sore, Alun-Alun Cilacap Jadi Tempat Favorit Warga untuk Berburu Jajanan dan Hiburan |
![]() |
---|
Bagi-bagi 5000 Paket Sayur dan Lauk di Cilacap Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.