Berita Cilacap

5 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri, Remaja di Cilacap Akhirnya Berani Mengadu ke Ibu

Pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak tiri.

TRIBUNNEWS/PEXELS
Ilustrasi Percabulan. Pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak tiri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Pria berinisial RA (66) di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak tiri.

Perbuatan bejat itu dilakukan sejak 2019 atau saat anak tersebut masih berumur 13 tahun.

Sang anak yang sudah tak tahan menjadi pemuas nafsu akhirnya melaporkan kepada ibu.

"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada sang ibu."

"Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini dilakukan sejak tahun 2019, saat korban masih berumur 13 tahun," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Dijelaskan Galih, pelaku mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya.

"Awalnya, korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut karena diancam dengan kata-kata 'Jangan bilang-bilang, ini rahasia kita sampai mati' oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Janji Manis Pembina Pramuka Jerat Siswa SMP di Cilacap, Setubuhi Hingga Lima Kali di Kos

Baca juga: Terlempar, Sopir dan Kernet Tewas setelah Truk Alat Berat Tersangkut Kabel Listrik di Cilacap

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan melaporkan percabulan itu kepada pihak kepolisian.

Kini, RA telah mendekam di Polsek Karangpucung untuk diproses hukum lebih lanjut.

Galih mengatakan, RA dijerat Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan pelaku," imbuh Galih.

Galih mengatakan, korban juga telah menjalani visum untuk menguatkan pelaporan.

Saat ini, korban juga dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (*)

Baca juga: Berusia 124 Tahun, Tarpani Bakal Jadi Pemilih Tertua di Jepara Pada Pilkada 2024

Baca juga: Muncul Nama Hendi dan Agustina di Internal untuk Pilkada Kota Semarang, PDIP Jateng: Tunggu Survei

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved