Pilbup Jepara 2024

Berusia 124 Tahun, Tarpani Bakal Jadi Pemilih Tertua di Jepara Pada Pilkada 2024

Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan, bakal menjadi pemilih tertua di Jepara pada Pilkada 2024, dengan usia 124 tahun.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG/KPU JEPARA
Kolase foto petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di kediaman Tarpani di Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara (kiri). Tarpani menunjukkan dokumen kependudukan yang menyatakan usianya 124 tahun dan dinyatakan sebagai pemilih tertua di Jepara untuk Pilkada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), bakal menjadi pemilih tertua Jepara di Pilkada 2024.

Tarpani tercatat lahir di Jepara, 5 Januari 1900 atau saat ini berusia 124 tahun.

Hal ini pun telah dikonfirmasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara lewat pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Nama Tarpani tercatat sebagai satu di antara 921.013 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 hasil pleno KPU Jepara di Gedung Shima Setda Jepara, Minggu (11/8/2024).

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan, nama Tarpani sempat ditandai di Sistem Informasi Data Pemilih karena potensi tidak valid jika menilik tahun kelahiran.

Namun, saat coklit dilakukan, pemilih tersebut betul ada di rumah tempat domisili, bisa ditemui, dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sesuai dengan data yang dimiliki pantarlih dalam Formulir A-Daftar Pemilih yang menjadi bahan coklit.

"Pantarlih melakukan coklit terhadap yang bersangkutan untuk mendapatkan data termutakhir, komprehensif, dan akurat dengan cara mendatangani semua rumah warga sesuai alamat domisili."

"Sehingga, data hasil coklit oleh pantarlih yang sudah diplenokan rekapitulasinya oleh PPS dan PPK sudah bersih," kata anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (12/8/2024).

Baca juga: Bangganya Perajin Jepara, Tumbler Kayu Buatannya Bakal Jadi Souvenir Tim Paskibraka HUT RI di IKN

Ia menjelaskan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri yang telah disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir (2024) sebanyak 922.600 menjadi data yang dicoklit oleh pantarlih dalam rentang 24 Juni-24 Juli 2024.

Hasilnya, sebagaimana diplenokan dalam rekapitulasi dan penetapan DPS.

"Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini yang paling mutakhir," jelasnya.

Coklit yang berlangsung selama sebulan dan dilakukan oleh 3.413 pantarlih itu juga memutakhirkan data pemilih dari DP4 karena berbagai sebab dinamis.

Misalnya, dari coklit terdeteksi pemilih dalam data bahan coklit yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 pemilih, 726 pemilih ganda, 4.923 pemilih pindah domisili, masih di bawah umur sebanyak satu pemilih, juga beberapa status anggota TNI/Polri.

"Di DP4, pemilih tersebut masih warga sipil. Namun, pada saat dilakukan coklit, yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI/Polri."

"Terhadap yang seperti ini, yang bersangkutan berarti sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Demikian halnya untuk kondisi yang sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur, Golkar Pastikan Rekomendasi Calon Peserta Pilkada Jepara Tak Terpengaruh

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved