Berita Semarang

Ketua PPK di Kota Semarang Mundur setelah Terbukti Lakukan Pelecehan, KPU: Mengakui Cium Korban

Ketua PPK di Kota Semarang mundur dari jabatan setelah terbukti melecehkan anggota PPK. Tak hanya lewat WA, terlapor mencium korban tanpa izin.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. Ketua PPK di Kota Semarang mundur dari jabatan setelah terbukti melecehkan anggota PPK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual, telah mengundurkan diri.

Oknum berinisial MZ (35) itu mengakui telah melakukan pelecehan sebagaimana pelaporan yang dibuat korban.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah meminta klarifikasi terkait laporan pelecehan seksual yang dilakukan.

"Iya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," kata Zaini, Selasa (6/8/2024).

"Menurut pengakuan yang bersangkutan (terlapor), mencium pipi korban," ungkap dia.

Zaini mengungkapkan, pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif MZ.

Baca juga: Ketua PPK di Kota Semarang Lakukan Pelecehan Lewat WA, Bawaslu Minta KPU Pecat

Kendati begitu, KPU Kota Semarang mengeklaim sempat memberikan teguran keras kepada MZ setelah melakukan klarifikasi.

"Dari KPU kan sudah mengakomodir tuntutan dari yang bersangkutan (korban)," terangnya.

Temuan Bawaslu

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang meminta KPU Kota Semarang memecat dengan tidak hormat ketua PPK beirnisial MZ tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengatakan, hasil penanganan Bawaslu Kota Semarang, MZ terbukti melakukan pelanggaran etika berupa pelecehan seksual.

"Kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang isinya menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait," kata Silvania saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Dia menjelaskan, laporan disampaikan anggota PPK terkait adanya dugaan tindakan tak patut yang dilakukan oknum PPK.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta surat keputusan penetapan dan anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Dalam kajian awal, yang disampaikan pelapor tersebut secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan tetap memenuhi syarat materiIl.

"Karena syarat formil tidak terpenuhi maka sesuai ketentuan yang berlaku, dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan," ujar dia.

Baca juga: 10 Anak di Jateng Harus Rutin Cuci Darah di RSUP Kariadi Semarang, Apa Pemicunya?

Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan.

Kemudian, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi.

"Setelah klarifikasi dilakukan, Bawaslu menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi," katanya.

Silva menyebutkan, hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

"Sehingga, oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan," imbuhnya. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua PPK di Semarang Mengundurkan Diri".

Baca juga: Duh, 5 Desa di Jepara Masuk Kategori Rawan Peredaran Narkotika

Baca juga: Sempat Terpengaruh Kedatangan Sri Paus, Laga Indonesia vs Australia Bakal Digelar di SUGBK Jakarta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved