Berita Semarang
Ketua PPK di Kota Semarang Mundur setelah Terbukti Lakukan Pelecehan, KPU: Mengakui Cium Korban
Ketua PPK di Kota Semarang mundur dari jabatan setelah terbukti melecehkan anggota PPK. Tak hanya lewat WA, terlapor mencium korban tanpa izin.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual, telah mengundurkan diri.
Oknum berinisial MZ (35) itu mengakui telah melakukan pelecehan sebagaimana pelaporan yang dibuat korban.
Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah meminta klarifikasi terkait laporan pelecehan seksual yang dilakukan.
"Iya, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," kata Zaini, Selasa (6/8/2024).
"Menurut pengakuan yang bersangkutan (terlapor), mencium pipi korban," ungkap dia.
Zaini mengungkapkan, pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif MZ.
Baca juga: Ketua PPK di Kota Semarang Lakukan Pelecehan Lewat WA, Bawaslu Minta KPU Pecat
Kendati begitu, KPU Kota Semarang mengeklaim sempat memberikan teguran keras kepada MZ setelah melakukan klarifikasi.
"Dari KPU kan sudah mengakomodir tuntutan dari yang bersangkutan (korban)," terangnya.
Temuan Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang meminta KPU Kota Semarang memecat dengan tidak hormat ketua PPK beirnisial MZ tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti mengatakan, hasil penanganan Bawaslu Kota Semarang, MZ terbukti melakukan pelanggaran etika berupa pelecehan seksual.
"Kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang isinya menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait," kata Silvania saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Dia menjelaskan, laporan disampaikan anggota PPK terkait adanya dugaan tindakan tak patut yang dilakukan oknum PPK.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta surat keputusan penetapan dan anggota PPK untuk Pilkada 2024.
Dalam kajian awal, yang disampaikan pelapor tersebut secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan tetap memenuhi syarat materiIl.
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.