Berita Pati

Ayah di Pati Tega Cabuli Anak Tiri. Terbongkar setelah Lakukan KDRT ke Istri

Seorang ayah di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), tega mencabuli putri tirinya selama dua tahun.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
Ilustrasi pemerkosaan. Ayah di Jaken, Pati, tega mencabuli anak tiri selama dua tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Seorang ayah di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), tega mencabuli putri tirinya selama dua tahun.

Pelaku hampir jadi korban amuk massa saat dibawa ke balai desa.

Beruntung, polisi segera mengevakuasi pelaku dan mengamankannya.

Video kemarahan warga ini pun viral di media sosial berbasis komunitas di Pati.

Informasi yang didapat, penangkapan pelaku itu terjadi pada Rabu (31/7/2024) pekan lalu.

Kini, ayah tiri dari Kecamatan Jaken tersebut terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca juga: Miris, 2 Ton Sampah Penuhi Sungai Gilis Juwana Pati. Terbanyak Limbah Rumah Tangga

Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus itu, kami menjerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Alfan, Senin (5/8/2024).

Alfan menambahkan, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena pelaku merupakan orangtua atau wali," jelas Alfan.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan percabulan itu dilakukan pelaku sejak korban atau masih duduk di kelas 7 SMP hingga sekarang kelas 9 SMP.

"Dilakukan empat hingga lima kali dalam kurun dua tahun ini, yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2024 lalu," ucap dia.

Si ayah tiri, kata Alfan, mencabuli putrinya saat ibu korban atau istrinya tak di rumah.

Dia juga mengancam korban.

"Ibu korban berdagang sehingga tersangka mencari waktu saat ibu korban tidak ada di rumah," ujar Alfan.

Baca juga: Gangster di Pati Tes Anggota dengan Duel Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Tewas Kena Bacok Kepala

Berdasarkan keterangan dari warga yang enggan disebutkan namanya, perbuatan asusila ini terbongkar saat ibu korban dianiaya pelaku.

Merasa kasihan melihat sang ibu jadi korban kekerasan ayah tirinya, korban memberontak dan mengungkap bahwa dirinya pernah dirudapaksa pelaku.

Ibu korban syok mendengar pengakuan anaknya dan melapor ke kepala desa setempat, Rabu (31/7/2024) pagi.

Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke polisi. Korban pun menjalani visum untuk memperkuat pelaporan. (*)

Baca juga: Rob Berpotensi Terjadi Selasa, 6 Agustus 2024. BMKG Imbau Warga Pesisir Utara Jateng Waspada

Baca juga: 6 Remaja Jadi Tersangka, Buntut Bacok Warga Magelang setelah Tawuran

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved