Berita Magelang
6 Remaja Jadi Tersangka, Buntut Bacok Warga Magelang setelah Tawuran
Tujung orang ditangkap dalam kasus penyerangan berujung tewasnya seorang warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Enam orang merupakan remaja.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Enam remaja dan satu dewasa ditangkap dalam kasus penyerangan berujung tewasnya seorang warga di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Dari tangan mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa parang, pedang, dan stik golf.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antara mereka merupakan pelaku sekaligus korban.
"Sudah kami tangkap tujuh pelaku, (terdiri atas) satu dewasa dan enam di bawah umur, ada yang SMP dan putus sekolah," ungkap Mustofa, Senin (5/8/2024).
Berawal dari Tawuran Dua SMP
Mustofa menjelaskan, penyerangan menggunakan senjata tajam di Dusun Diwak, Desa Purwosari, Tegalrejo, Minggu (4/8/2024), sekira pukul 02.00 WIB, berawal dari tawuran antara dua SMP di Kota Magelang dan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Tawuran ini terjadi setelah ada tantangan via media sosial.
Baca juga: Tiba-tiba Didatangi Gerombolan Pelajar, Warga Magelang Tewas Ditusuk di Teras Rumah
Saat bentrok, lanjut Mustofa, kubu Candimulyo mundur lantaran kalah jumlah dari lawan.
Satu di antara anggota kelompok Candimulyo adalah remaja berinisial AY alias RO.
RO kabur menuju Dusun Diwak dan berhenti di teras rumah SY. Saat itu, SY tengah nongkrong bersama AG (25).
Melihat ada RO di tempat kejadian perkara, kubu Kota Magelang langsung membacok SY dan AG yang tidak terkait dengan tawuran.
Mereka juga melukai RO yang mengalami lecet akibat lemparan batu.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Kabupaten Magelang Perkosa dan Lecehkan 4 Santriwati, Beraksi seusai Tadarus Alquran
Mustofa mengatakan, SY mengalami luka bacok di punggung. Sedangkan AG dibacok di leher dan dada. AG tewas di tempat.
Terkait kejadian ini, Mustofa mengatakan, ketujuh tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 terkait membawa senjata tajam.
Dilaporkan ke Polda Jateng, Kapolres Magelang Kota Bantah Aniaya Remaja Terduga Pelaku Demo Rusuh |
![]() |
---|
Tilap APBDes Rp727 Juta, Kades Sukomulyo Magelang Ditahan. Uang Dihabiskan untuk Kebutuhan Harian |
![]() |
---|
Polisi Magelang dilaporkan ke Polda Jateng, Hajar dan Sebarkan Data Remaja Dituduh Pelaku Demo |
![]() |
---|
30 Persen Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Begini Sikap Kades Magelang |
![]() |
---|
Diprotes Orangtua, Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Maju Jadi 06.30 WIB. Berlaku Mulai 21 Juli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.