Berita Jateng
Gangster di Pati Tes Anggota dengan Duel Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Tewas Kena Bacok Kepala
Peristiwa tawuran maut terjadi di Kabupaten Pati. Bentrok antara dua kelompok remaja ini memakan korban jiwa.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Peristiwa tawuran maut terjadi di Kabupaten Pati. Bentrok antara dua kelompok remaja ini memakan korban jiwa.
Korban tewas ialah anak berinisial MS (16), warga Desa Plangitan, Kecamatan Pati. Dia merupakan pelajar kelas 10 di salah satu SMA.
Tawuran terjadi Minggu (28/7/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, tawuran terjadi di jalan persawahan area Gambiran-Puri sekira pukul 00.30 WIB.
Dua kelompok yang saling bentrok adalah Geng Slow dan Maju Tabrak Gank (MTG).
Baca juga: Merinding Bagus Dengar Suara Misterius Sebelum Pohon Beringin Tumbang di Alun-alun Banjarnegara
Alfan mengatakan, dua geng remaja ini sebelumnya saling tantang di media sosial.
Kemudian mereka berduel di lokasi yang telah disepakati.
"Kedua kelompok ini sebelumnya janjian untuk bertemu di lokasi dan melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam. Jadi ada empat orang yang terlibat (tawuran)," ucap dia.
Adapun korban merupakan anggota Geng Slow yang mengikuti duel tersebut.
"Dalam duel tersebut sajam dari anggota kelompok MTG mengenai kepala korban sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Bangsa," kata Alfan kepada awak media di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Selasa (30/7/2024) sore.
Nahas, nyawa MS tak terselamatkan. Akibat luka yang cukup parah, dia meninggal dunia keesokan harinya, Senin (29/7/2024) siang.
"Korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Ada perdarahan di kepala korban. Jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga," papar Alfan.
Petugas Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati pun melakukan penyelidikan dan menginterogasi teman-teman korban.
Hasilnya, polisi menangkap tujuh orang dari dua kelompok tersebut. Mereka adalah AWU (20), HP (23), dan lima orang lainnya yang masih di bawah umur.
"Tersangka yang ditetapkan adalah tiga orang yang terlibat duel, admin medsos dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel, serta pemimpin kelompok masing-masing," kata Alfan.
Baca juga: PBNU Akan Tarik Buku yang Berisi Penyimpangan Sejarah Berdirinya NU, Jadi Referensi Santri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.