Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024: Sanksi Terberat Pemecatan
Bawaslu mengingatkan adanya sanksi berupa teguran hingga pemecatan kepada kepala desa yang tidak bisa menjaga netralitas di Pilkada 2024.
Editor:
rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Calon pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Bawaslu mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024. Pelanggaran akan memiliki konsekuensi sanksi teguran hingga pemecatan.
Jumlah ini mendominasi pelanggaran pilkada, hampir 3 kali lipat lebih banyak dibandingkan putusan terkait politik uang yang mencapai 22 kasus. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Jelas, Bawaslu Ingatkan Sanksi Kepala Desa Cawe-cawe di Pilkada".
Baca juga: Pasar Johar Semarang Bakal Dilengkapi Museum, Tak Sekadar Ungkap Sejarah tapi Juga Sedot Pengunjung
Baca juga: Masih Tunggu DPP, PDIP Karanganyar Belum Tancap Gas setelah Kadernya Dapat Rekomendasi dari Gerindra
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada 2024
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.