Pilkada 2024

Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024: Sanksi Terberat Pemecatan

Bawaslu mengingatkan adanya sanksi berupa teguran hingga pemecatan kepada kepala desa yang tidak bisa menjaga netralitas di Pilkada 2024.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Calon pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, beberapa waktu lalu. Bawaslu mengingatkan kepala desa untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024. Pelanggaran akan memiliki konsekuensi sanksi teguran hingga pemecatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan adanya sanksi berupa teguran hingga pemecatan kepada kepala desa yang tidak bisa menjaga netralitas di Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, dukungan kepada satu di antara peserta Pilkada 2024 dapat ditunjukkan lewat beberapa sikap, mulai dari kampanye hingga kebijakan yang mengarahkan.

Menurut Puadi, soal netralitas Pilkada 2024 bagi kepala desa itu secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), melainkan juga di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

"Di dalam UU Desa, larangan untuk kepala desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam pasal 29," kata anggota Bawaslu RI Puadi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2024).

Puadi menjelaskan, dalam pasal itu, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.

Kemudian, mereka juga dilarang menjadi pengurus partai politik; dan/atau ketiga, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pilkada.

Baca juga: Deklarasi Kades Se-Pati Dukung Sudewo dan Ahmad Luthfi Tak Langgar UU Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu

Sementara, pelanggaran atas aturan-aturan itu memiliki konsekuensi hukum yang cukup tegas diatur dalam Pasal 30 UU Desa.

"Dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Bahkan, dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap," ucap Puadi.

Dalam UU Pilkada juga diatur terkait kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Di Pasal 7, kades yang bakal menjadi peserta Pilkada 2024 diharuskan mengundurkan diri.

Di samping itu, ada larangan bagi pasangan calon kepala daerah melibatkan kepala desa dalam kampanye pada Pasal 70.

Selain itu, pada Pasal 71, tercantum pula larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Baca juga: Bawaslu Banyumas Resah, Khawatir Kades Tak Bisa Jaga Netralitas di Pilkada 2024. Ini Alasannya

Pelanggaran atas aturan-aturan di atas bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 188 dan 189.

"Politik hukum kepala desa dalam pemilu menunjukkan bahwa kepala desa dituntut untuk netral dalam pemilu untuk memastikan bahwa proses demokrasi elektoral berjalan adil," ujar Puadi.

Dikutip dari Kompas.com, pada Pilkada 2020, terdapat 65 putusan terkait kepala desa tidak netral karena menguntungkan dan merugikan pasangan calon peserta pilkada.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved