Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa untuk Jaga Netralitas di Pilkada 2024: Sanksi Terberat Pemecatan
Bawaslu mengingatkan adanya sanksi berupa teguran hingga pemecatan kepada kepala desa yang tidak bisa menjaga netralitas di Pilkada 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan adanya sanksi berupa teguran hingga pemecatan kepada kepala desa yang tidak bisa menjaga netralitas di Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, dukungan kepada satu di antara peserta Pilkada 2024 dapat ditunjukkan lewat beberapa sikap, mulai dari kampanye hingga kebijakan yang mengarahkan.
Menurut Puadi, soal netralitas Pilkada 2024 bagi kepala desa itu secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), melainkan juga di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
"Di dalam UU Desa, larangan untuk kepala desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam pasal 29," kata anggota Bawaslu RI Puadi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8/2024).
Puadi menjelaskan, dalam pasal itu, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
Kemudian, mereka juga dilarang menjadi pengurus partai politik; dan/atau ketiga, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pilkada.
Baca juga: Deklarasi Kades Se-Pati Dukung Sudewo dan Ahmad Luthfi Tak Langgar UU Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu
Sementara, pelanggaran atas aturan-aturan itu memiliki konsekuensi hukum yang cukup tegas diatur dalam Pasal 30 UU Desa.
"Dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Bahkan, dalam hal sanksi administratif tersebut tidak dilaksanakan maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap," ucap Puadi.
Dalam UU Pilkada juga diatur terkait kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Di Pasal 7, kades yang bakal menjadi peserta Pilkada 2024 diharuskan mengundurkan diri.
Di samping itu, ada larangan bagi pasangan calon kepala daerah melibatkan kepala desa dalam kampanye pada Pasal 70.
Selain itu, pada Pasal 71, tercantum pula larangan bagi kepala desa membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Baca juga: Bawaslu Banyumas Resah, Khawatir Kades Tak Bisa Jaga Netralitas di Pilkada 2024. Ini Alasannya
Pelanggaran atas aturan-aturan di atas bisa dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 188 dan 189.
"Politik hukum kepala desa dalam pemilu menunjukkan bahwa kepala desa dituntut untuk netral dalam pemilu untuk memastikan bahwa proses demokrasi elektoral berjalan adil," ujar Puadi.
Dikutip dari Kompas.com, pada Pilkada 2020, terdapat 65 putusan terkait kepala desa tidak netral karena menguntungkan dan merugikan pasangan calon peserta pilkada.
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.