Pilkada 2024
Deklarasi Kades Se-Pati Dukung Sudewo dan Ahmad Luthfi Tak Langgar UU Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Pati menyatakan, deklarasi dukungan para kades se-Pati kepada Sudewo dan Ahmad Luthfi sebagai peserta Pilkada, bukan pelanggaran.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menyatakan, deklarasi dukungan yang dilakukan ratusan kepala desa (kades) di Pati terhadap Sudewo dan Ahmad Luthfi sebagai bakal calon peserta Pilkada 2024, bukan pelanggaran UU Pemilu.
Kesimpulan ini didapat setelah Bawaslu Pati melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, ratusan kepala desa se-Kabupaten Pati menyatakan dukungan terhadap Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai peserta Pilkada 2024, Kamis (20/6/2024).
Sudewo yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Partai Gerindra didukung maju di Pilkada Pati sebagai bakal calon bupati.
Sementara, Ahmad Luthfi, yang saat ini menjabat Kapolda Jateng didorong menjadi peserta Pilkada Jateng sebagai bakal calon gubernur.
"Hasil kajian kami, berdasarkan konsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi dan RI, kami nyatakan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pelanggaran pemilihan maupun peraturan undang-undang lain (yang berada di ranah Bawaslu)," kata Ketua Bawaslu Pati Supriyanto di kantornya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Redam Viral Sukolilo, Kades Pati Deklarasikan Dukungan Bacabup dan Cagub. Berujung Dipanggil Bawaslu
Supriyanto mengatakan, setelah menerima laporan pengaduan dan video terkait deklarasi yang dilakukan para Kades, pihaknya langsung melakukan penelusuran.
Pihaknya meminta keterangan dari kades yang membacakan deklarasi hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.
"Kami juga sudah mengkaji secara lengkap terkait fakta-fakta hukum yang kami temukan dalam penelusuran," tutur Supriyanto.
Menurut dia, berdasarkan UU Pemilu, deklarasi tersebut belum termasuk pelanggaran karena dilakukan sebelum memasuki masa kampanye dan belum ada calon bupati maupun gubernur yang ditetapkan KPU.
Baca juga: Warga Karaban Pati Gugat Kades ke PTUN, Lahan Mereka Terkurung Tanah Desa
Meski begitu, Supriyanto mendorong instansi yang punya kewenangan lebih luas dari Bawaslu agar turut melakukan penelusuran terkait kasus ini.
Sebab, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa, hal tersebut bukan lagi ranah Bawaslu melainkan pemerintah daerah/kepala daerah. (*)
Baca juga: Timnas Australia Juarai Piala AFF U-16 2024, Indonesia Kebagian Juara 3 dan Pemain Terbaik
Baca juga: Empat Pemain Asing Baru PSIS Semarang Mulai Gabung Latihan, Masih Diawasi Ketat Pelatih Fisik
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.