Berita Jateng

Tampang 2 WNA Iran Pelaku Hipnotis Modus Tukar Uang di Pantura Pemalang

Mereka terbukti melakukan tindakan kejahatan, dan melanggar izin tinggal di Indonesia.

indra dwi purnomo/tribunbanyumas.com
Dua warga negara asing atau WNA berkebangsaan Iran yang merupakan pelaku hipnotis dengan modus tukar uang dideportasi. Keduanya dihadirkan saat konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Dua warga negara asing atau WNA asal Iran ditangkap kemudian dideportasi. Mereka merupakan pelaku hipnotis dengan modus tukar uang yang kerap berasi di pantura Pemalang dan sekitarnya.

Kedua WNA tersebut yakni Amirhossein Mohammadian (41) dan Saeid Hamedani (23).

Mereka terbukti melakukan tindakan kejahatan, dan melanggar izin tinggal di Indonesia.

Baca juga: Bule Pelaku Hipnotis dengan Modus Tukar Uang Beraksi di Pasar Batang

Petugas Imigrasi Pemalang menunjukan barang bukti aksi kejahatan dua warga negara asing atau WNA berkebangsaan Iran yang merupakan pelaku hipnotis dengan modus tukar uang saat konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kamis (1/8/2024). Kedua WNA tersebut akhirnya dideportasi.
Petugas Imigrasi Pemalang menunjukan barang bukti aksi kejahatan dua warga negara asing atau WNA berkebangsaan Iran yang merupakan pelaku hipnotis dengan modus tukar uang saat konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kamis (1/8/2024). Kedua WNA tersebut akhirnya dideportasi. (indra dwi purnomo/tribunbanyumas.com)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo mengungkapkan bahwa 2 WNA asal Iran itu dibekuk petugas Imigrasi lantaran telah melakukan modus operasi menawarkan penukaran uang kepada warga dengan cara-cara yang tidak baik, yakni menggunakan teknik hipnotis di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Tidak hanya itu, aksinya ini sempat viral di media sosial pada awal Juli 2024.

"Hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, akan dilakukan pendeportasian terhadap kedua pelaku ke negara asalnya," ucap Ari saat menggelar konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kamis (1/8/2024).

Ari menyebut, keduanya masuk ke Indonesia pada 6 Juni 2024 dan mempunyai visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

Baca juga: Bule Hipnotis Warga dengan Modus Tukar Uang Marak Terjadi di Pantura Jateng, Ini Kata Imigrasi

"Mereka merupakan paman dan keponakan, yang telah masuk ke Indonesia sejak 6 Juni 2024," ucapnya.

Kronologi Penangkapan

Menurutnya, kronologi penangkapan mereka bermula pada 3 Juli 2024, saat itu Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendapatkan informasi dari media sosial.

Informasi viral itu tentang kejadian hipnotis atau gendam yang dilakukan warga negara asing (WNA) di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menemukan bahwa kedua WNA tersebut sering terlihat di beberapa tempat di Pemalang dan sekitarnya.

"Tim bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung kecurigaan tersebut."

"Pada 16 Juli 2024, Tim Inteldakim, berhasil menangkap kedua WNA tersebut di Hotel Grand Wijaya Pemalang."

"Kami menangkap mereka di hotel setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan mereka di lokasi tersebut."

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menahan kedua WNA tersebut di ruang deteni Imigrasi Pemalang," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved