Berita Kudus

Cemburu, Warga Kudus Tusuk Pemuda yang Beri Perhatian ke Penjual Angkringan

Warga Desa Tanjunrejo Kudus nekat menusuk pemuda lantaran cemburu sang pemuda memberi perhatian kepada penjual angkringan yang diakui masih istrinya.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Rezanda Akbar D
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic meminta ketiga tersangka memeragakan adegan berbonceng tiga saat membutuntuti korban penusukan, dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (31/7/2024). Ketiganya merupakan pelaku penusukan korban yang dipicu cemburu karena mantan istri satu di antara pelaku mendapat perhatian dari korban. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pria berinisial FA (30), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), nekat menusuk MZ (23), warga Desa Kesambi, Mejobo, Minggu (14/7/2024).

FA cemburu lantaran MZ memberikan perhatian dan mendakati mantan istri FA.

Kejadian ini membuat MZ mengalami luka berat.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, saat kejadian, FA mengajak dua temannya.

Penusukan itu terjadi di traffic light Cut Nyak Dien di Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus, saat dini hari.

Ronni mengungkapkan, hasil pemeriksaan, sebelum kejadian, FA dan MZ sama-sama nongkrong di angkringan tempat mantan istri FA berjualan, di Kecamatan Kota Kudus.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Pemilik Biro Umrah Kudus Joget Dua Jempol saat Terobos Kerumunan Korban

Saat sedang bersantai, FA dan dua temannya duduk dekat MZ untuk memantau kondisinya.

"Pelaku (kemudian) membuntuti korban setelah pulang dari angkringan."

"Sampai di TKP, terjadi pengeroyokan hingga ada salah satu tersangka yang melakukan penusukan ke korban," ujar Ronni dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (31/7/2024).

Hasil penyelidikan polisi, FA berperan sebagai penusuk.

Sementara, dua temannya, RA dan TY, membantu FA melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pisau berbentuk karambit yang digunakan menusuk korban, serta satu unit sepeda motor.

Sementara, FA mengakui dalam pengaruh alkohol saat menusuk korban.

Sebelum kejadian, dia menenggak tiga botol minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

Baca juga: Jumlah Siswa Kurang dari 60 Anak, 60 SDN di Kudus Dipantau sebelum Diputuskan Digabung

Tak hanya sekali, FA mengaku lima kali menusuk MZ menggunakan sajam berbentuk karambit.

"Dari keterangan pelaku, FA ini cemburu karena menganggap penjual angkringan masih istrinya."

"Tapi, dari keterangan penjual angkringan, mereka sudah tak ada hubungan lagi," terang Kapolres Kudus.

FA mengatakan, penjual angkringan tersebut merupakan istrinya.

"Dia (penjual angkringan) masih istri saya, belum mantan. Sebelumnya memang sering cekcok, biasa masalah ekonomi," kata FA.

Akibat kelakuannya, tiga orang itu dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Baca juga: DPRD Jateng Buka Suara Soal Penggeledahan KPK di Komisi D: Saat Digeledah, Anggota Kegiatan di Batam

Baca juga: KPK Terjun ke UNS Solo, Gali Informasi Soal Dugaan Kecurangan Seleksi Maba di Fakultas Kedokteran

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved