Berita Semarang
Adu Mulut Warnai Pengosongan Rumah Milik PT KAI di Semarang, Penghuni 7 Rumah Harus Angkat Kaki
Pengosongan rumah milik PT KAI Daop 4 Semarang di wilayah Gergaji, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/7/2024), menimbulkan perlawanan.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
"SHGB di rumah perusahaan Nomor 14 A Jalan Kedungjati. Kemudian, Jalan Kedungjati Nomor 10, 8."
"Kemudian, Jalan Yogya Nomor 1 dan 4 sertifikat hak pakai, Jalan Gundih 5, Jalan Kariadi 84 A sertifikat Hak Pakai," jelasnya.
Menurutnya, pendapat aset itu masuk ke dalam pendapatan perusahaan.
Pihaknya mempersilakan untuk melaporkan jika ditemukan oknum melakukan pelanggaran.
"Kami sangat mendukung karena sangat merugikan," ujarnya.
Ia mengatakan, PT KAI akan selalu menjaga dan mengoptimalkan asetnya.
Penertiban tidak hanya dilakukan di Kota Semarang tetapi di seluruh wilayah Daop 4 Semarang. (*)
Baca juga: Krisis Air Bersih Melanda Kalirejo Kebumen, Warga Minta Dikirimi Air dan Dibuatkan Embung
Baca juga: Dekati Golkar, PKB Berharap Koalisi Pengusung Arief-Sri di Pilkada Blora Terus Bertambah
Ingin Punya Apartemen di Semarang? Skema CO-OWN+ Bisa Jadi Solusi |
![]() |
---|
Blokir Jalan, Ari Sering Kejar Ketua RW 1 Perumahan Sinar Waluyo Semarang Pakai Parang |
![]() |
---|
Waroeng Semawis, Ikon Kuliner Malam Kota Semarang Dibuka Lagi, Wali Kota Kaget Antusiasme Pengunjung |
![]() |
---|
Robig Gagal Dapat Diskon Hukuman, PT Jateng Vonis 15 Tahun Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Ngaku Mahasiswa, Tukang Cukur di Semarang Culik Anak-anak Direkam untuk Adegan Asusila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.