Berita Semarang

Adu Mulut Warnai Pengosongan Rumah Milik PT KAI di Semarang, Penghuni 7 Rumah Harus Angkat Kaki

Pengosongan rumah milik PT KAI Daop 4 Semarang di wilayah Gergaji, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/7/2024), menimbulkan perlawanan.

TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Petugas mengosongkan rumah milik perusahaan PT KAI Daop 4 Semarang yang ditempati warga di area Gergaji, Kota Semarang, Jateng, Selasa (30/7/2024). 

"SHGB di rumah perusahaan Nomor 14 A Jalan Kedungjati. Kemudian, Jalan Kedungjati Nomor 10, 8."

"Kemudian, Jalan Yogya Nomor 1 dan 4 sertifikat hak pakai, Jalan Gundih 5, Jalan Kariadi 84 A sertifikat Hak Pakai," jelasnya.

Menurutnya, pendapat aset itu masuk ke dalam pendapatan perusahaan.

Pihaknya mempersilakan untuk melaporkan jika ditemukan oknum melakukan pelanggaran.

"Kami sangat mendukung karena sangat merugikan," ujarnya.

Ia mengatakan, PT KAI akan selalu menjaga dan mengoptimalkan asetnya.

Penertiban tidak hanya dilakukan di Kota Semarang tetapi di seluruh wilayah Daop 4 Semarang. (*)

Baca juga: Krisis Air Bersih Melanda Kalirejo Kebumen, Warga Minta Dikirimi Air dan Dibuatkan Embung

Baca juga: Dekati Golkar, PKB Berharap Koalisi Pengusung Arief-Sri di Pilkada Blora Terus Bertambah

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved