Kamis, 23 April 2026

Pilkada 2024

Progres Pencalonan 2 Pasangan Independen di Sukoharjo dan Tegal Sampai Mana?

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menuturkan, bakal calon independen di Sukoharjo dan Tegal tersebut masih menjalani proses perbaikan.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
desta leila kartika/Tribunbanyumas.com
Bakal Calon Bupati Tegal, Muhammad Mu'min (jaket putih) didampingi bakal calon Wakil Bupati Tegal, Bima Eka Sakti (kaus hitam) menyerahkan formulir pendaftaran jalur perseorangan atau independen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membeberkan proses pencalonan dua pasang calon independen atau perseorangan yang mendaftar di Pilkada 2024. Mereka yakni calon dari Sukoharjo dan Kabupaten Tegal

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menuturkan, bakal calon independen di Sukoharjo dan Tegal tersebut masih menjalani proses perbaikan administrasi.

Ia menyebut, dua calon independen ini hampir memenuhi persyaratan.

Baca juga: Dukungan Kurang, Bakal Calon Independen Pilkada Sukoharjo dan Tegal Belum Bisa Lanjut Verifikasi 2

Di Sukoharjo, calon independen yang dimaksud yakni Tuntas Subagyo dan Djayendra.

Sementara di Tegal, ada Muhammad Mumin dan Bima Eka Sakti.

"Sebelum dinyatakan lolos, ada beberapa proses yang harus dilewati oleh bakal calon jalur perseorangan atau independen," ucap Handi Tri Ujiono, Sabtu (27/7/2024).

Ia menuturkan, yang pertama adalah proses verifikasi administrasi.

Baca juga: Calon Perseorangan Pilkada Kabupaten Tegal Didukung Partai Nonparlemen, Ada PSI, Demokrat, Hanura

Di mana bakal calon independen tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian, proses verifikasi faktual, bakal calon kepala daerah independen dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

"Karena belum memenuhi persyaratan mereka diminta untuk mengikuti proses perbaikan administrasi," papar Handi.

Ia menjelaskan, penjadwalan sudah dilakukan oleh KPU terkait proses perbaikan administrasi tersebut.

Di mana berita acara perbaikan administrasi akan keluar di antara tanggal 26-28 Juli.

"Kalau memenuhi persyaratan berarti mereka melanjutkan proses selanjutnya dan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada," katanya. (*)

Baca juga: KPU Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Bupati Sukoharjo Jalur Perseorangan Tuntas Subagyo

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved