Berita Jateng

KPU Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Bupati Sukoharjo Jalur Perseorangan Tuntas Subagyo

Verfak ini menentukan apakah pasangan calon perseorangan dapat lanjut untuk mengikuti kontestasi pilihan Kepala Daerah di Sukoharjo

Editor: khoirul muzaki
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mulai verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon Bupati dan wakil bupati perseorangan.

Paling banyak syarat dukungan dari Kartasura yang mencapai 10 ribu lebih.

Bambang Muryanto Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan bahwa Verfak telah dimulai sejak Jumat (21/6) hingga Kamis (4/7). Jumlah syarat dukungan yang dilakukan verfak sebanyak 54.245.

"Paling banyak di Kartasura sebanyak 10 ribu lebih," kata Bambang Muryanto, Minggu (23/6).

Menurut Bambang, verfak dilakukan KPU, PPK, PPS yang di beri surat tugas oleh KPU .

Baca juga: Penasaran Sosok Pendamping Arief Rohman di Pilkada Blora? Tunggu, Diumumkan Juli

Verfak ini menentukan apakah pasangan calon perseorangan dapat lanjut untuk mengikuti kontestasi pilihan Kepala Daerah di Sukoharjo.

"Nantinya harus ada 50.894 yang menyatakan dukungan di 7 kecamatan di Sukoharjo agar dapat lolos di verifikasi faktual tersebut," katanya.

Untuk informasi, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo perseorangan pada Minggu (12/4) pukul 18.30 telah serahkan syarat dukungan. Yakni, bakal Calon Bupati Prof. (HC.) DR. (HC.) Tuntas Subagyo, S.A.P., S.M., M.M. Sedangkan Bakal Calon Wakil Bupati: R. Djayendra Dewa, S.E., M.M.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved