Pilkada 2024

Dukungan Kurang, Bakal Calon Independen Pilkada Sukoharjo dan Tegal Belum Bisa Lanjut Verifikasi 2

Bakal calon kepala daerah jalur independen di Sukoharjo dan Tegal harus melengkapi syarat jumlah dukungan untuk melanjutkan verifikasi tahap 2.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada. Bakal calon kepala daerah jalur independen di Kabupaten Sukoharjo dan Tegal harus melengkapi syarat jumlah dukungan untuk melanjutkan verifikasi tahap 2. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bakal calon kepala daerah jalur independen di Kabupaten Sukoharjo dan Tegal harus melengkapi syarat jumlah dukungan untuk melanjutkan verifikasi tahap 2.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) Handi Tri Ujiono mengatakan, belum tuntas melakukan perbaikan jumlah syarat dukungan yang harus diberikan ke KPU Jateng.

Syarat dukungan berkisar mulai dari 6,5-8 persen dari jumlah suara pemilih di suatu daerah.

Untuk Sukoharjo, calon pasangan harus menyertakan dukungan dari 55.000 orang.

Sementara, untuk pasangan calon di Tegal, harus menyertakan dukungan sebanyak lebih dari 80.000 orang.

"Masih di bawah 50 persen ya, 50 persen dari syarat minimum dukungan kalau di Sukoharjo, minimum dukungan masyarakat itu 55.000. Itu masih di bawah itu."

"Kemudian, di Tegal, sekitar 80 ribu, juga baru tercapai 42.000," kata Handi, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Berkas Lengkap, 2 Bakal Cabup dan Cawabup Independen Berpotensi Ramaikan Pilkada Sukoharjo dan Tegal

Pemenuhan syarat dari calon perseorangan ini masih berlangsung sampai 19 Agustus 2024.

Bila telah memenuhi syarat, mereka bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran yang dibuka 27-29 Agustus 2024.

Handi mengungkapkan, sebelumnya, bakal calon independen muncul di empat wilayah, yaitu Cilacap, Brebes, Sukoharjo, dan Tegal.

Namun, bakal calon independen di Cilacap dan Brebes gugur di tahap 1 karena tidak melengkapi syarat.

"Sampai hari ini, yang berproses, masih berproses, adalah Sukoharjo dan Tegal."

"Menurut hasil verifikasi faktual itu masih belum memenuhi syarat dan kami akan lanjutkan dengan perbaikan dokumen dan nanti dilakukan verifikasi faktual tahap ke 2," ujar Handi.

Handi menegatakan, pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 dapat melalui dua cara, yakni maju sebagai pasangan calon independen atau perseorangan tanpa partai politik, dan kedua, diusulkan oleh partai politik.

"Nah, perlu dipahami bahwa terkait dengan kepala daerah, pencalonannya itu ada 2 macam tadi yang saya sampaikan, melalui proses calon perseorangan di mana prosesnya yang di Jawa Tengah itu ada 2 (kabupaten) yang masih belum selesai, dan juga yang diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik," jelas Handi.

Baca juga: Batas Minimal Peserta Pilkada Jateng 2024 Sesuai Putusan MA, KPU Sosialisasikan Tahapan dan PKPU

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved