Berita Demak
Pembunuhan Perempuan Bertato di Demak Terkait Prostitusi, Pelaku Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Polisi bakal menjerat pelaku pembunuhan perempuan bertato di Demak dengan pasal berlapos, pembunuhan dan perdagangan orang.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
"Saat itu, korban dibawa ke daerah perkebunan yang disitu sepi, tidak ada orang sama sekali. Kemudian, dilakukan penganiayaan di TKP," ujarnya.
Baca juga: Pencuri Ayam di Demak Diarak Telanjang ke Kantor Polisi, Akui Bawa Kabur 8 Ekor
Ketika korban lengah, pelaku memukul bagian kepala belakang korban menggunakan kayu yang tergeletak di lokasi.
Masih belum puas, pelaku memukul rahang korban menggunakan bambu serta melukai tangan korban menggunakan gunting yang diambil dari tas korban.
Atas kejahatannya itu, Agus terancam hukuman pidana penjara lebih dari 15 tahun.
Selain pembunuhan, polisi akan menutut pelaku dengan pasal berlapis terkait UU No 21 Tahun 2007 Pasal 297 KUHP yakni tindak pidana perdagangan orang. (*)
Baca juga: Beredar Gambar Masan-Sandung untuk Pilkada Kudus, Diklaim Seizin Partai. PDIP-Gerindra Koalisi?
Baca juga: Dalam Kantong Belanja, Bayi Ditemukan di Antara Sampah di Permukiman Belakang Kampus Unimus Semarang
Masuk 5 Besar Penghasil Beras Terbanyak di Jateng, Petani Demak Sempat Merugi Hingga Rp 18 Miliar |
![]() |
---|
Banjir Rob Genangi Jalan Pantura Sayung Demak, Arus Lalu Lintas dari dan ke Semarang Tersendat |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB, Demak Pilih Maksimalkan Potensi Wisata untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
200 Personel Dikerahkan, Polres Demak Lakukan Penyekatan untuk Cegah Warga Ikut Demo di Pati |
![]() |
---|
Kesal Protes Soal Debu Tak Digubris, Warga Purwosari Sayung Larang Truk Tol Semarang-Demak Melintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.