Berita Demak

Pembunuhan Perempuan Bertato di Demak Terkait Prostitusi, Pelaku Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Polisi bakal menjerat pelaku pembunuhan perempuan bertato di Demak dengan pasal berlapos, pembunuhan dan perdagangan orang.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi pembunuh ditangkap. Polisi bakal menjerat pelaku pembunuhan perempuan bertato di Demak dengan pasal berlapos, pembunuhan dan perdagangan orang. 

"Saat itu, korban dibawa ke daerah perkebunan yang disitu sepi, tidak ada orang sama sekali. Kemudian, dilakukan penganiayaan di TKP," ujarnya.

Baca juga: Pencuri Ayam di Demak Diarak Telanjang ke Kantor Polisi, Akui Bawa Kabur 8 Ekor

Ketika korban lengah, pelaku memukul bagian kepala belakang korban menggunakan kayu yang tergeletak di lokasi.

Masih belum puas, pelaku memukul rahang korban menggunakan bambu serta melukai tangan korban menggunakan gunting yang diambil dari tas korban.

Atas kejahatannya itu, Agus terancam hukuman pidana penjara lebih dari 15 tahun.

Selain pembunuhan, polisi akan menutut pelaku dengan pasal berlapis terkait UU No 21 Tahun 2007 Pasal 297 KUHP yakni tindak pidana perdagangan orang. (*)

Baca juga: Beredar Gambar Masan-Sandung untuk Pilkada Kudus, Diklaim Seizin Partai. PDIP-Gerindra Koalisi?

Baca juga: Dalam Kantong Belanja, Bayi Ditemukan di Antara Sampah di Permukiman Belakang Kampus Unimus Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved