Berita Demak

Pembunuhan Perempuan Bertato di Demak Terkait Prostitusi, Pelaku Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Polisi bakal menjerat pelaku pembunuhan perempuan bertato di Demak dengan pasal berlapos, pembunuhan dan perdagangan orang.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi pembunuh ditangkap. Polisi bakal menjerat pelaku pembunuhan perempuan bertato di Demak dengan pasal berlapos, pembunuhan dan perdagangan orang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Perempuan bertato kupu-kupu yang ditemukan tewas di kebun pisang di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), ternyata terlibat prostitusi.

Remaja 15 tahun asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jateng, itu dibunuh temannya yang merupakan muncikari, karena menolak melayani tamu yang telah memesan secara daring.

Penolakan ini membuat muncikari, Agus Sahril (20), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Demak, kesal sehingga menghabisi nyawa korban.

Untuk menghilangkan jejak, Agus melucuti pakaian korban.

Namun, saat dalam perjalanan kabur menuju Jakarta, Agus dibekuk polisi di Tegal.

Kepada polisi, Agus mengatakan, sebelum pembunuhan, dirinya dan korban sepakat membuka open BO (booking online) melalui media sosial.

Baca juga: Identitas Jenazah Perempuan Bertato di Demak Terungkap: Remaja dari Ambarawa, Hilang Sejak 1,5 Bulan

Korban yang setuju memutuskan datang dari Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (15/7/2024) malam ke Kabupaten Demak.

Korban kemudian dijemput Agus menggunakan mobil.

Dalam perjanjian mereka berdua, korban akan melayani tiga pria hidung belang dengan tarif perkencan antara Rp200-300ribu. 

"Memang ada rasa dendam karena sudah ada perjanjian dari awal mau ikut kerja keluar kota. Jadi, saya berani ambil dia di Ambarawa, Bandungan, itu," kata Agus usai diringkus Polres Demak, Jumat (19/7/2024).

"Perjanjian awalnya, mau melayani tiga orang. Tapi, setelah sampai, hanya bisa (melayani) satu orang."

"Tapi, saat (korban) duduk bareng-bareng (pelaku), dia bilang 'kak tolong carikan (tamu) lagi'," sambungnya.

Namun, saat tamu baru yang diminta sudah datang, korban membatalkan lantaran merasa sudah lelah dan mengantuk.

Hal tersebut membuat Agus Sahril naik pitam dan berencana menghabisi korban.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan, Agus berniat menghabisi korban Selasa (16/7/2024) siang dengan modus menjemput korban di hotel dan mengajak korban menemui kawan pelaku.

"Saat itu, korban dibawa ke daerah perkebunan yang disitu sepi, tidak ada orang sama sekali. Kemudian, dilakukan penganiayaan di TKP," ujarnya.

Baca juga: Pencuri Ayam di Demak Diarak Telanjang ke Kantor Polisi, Akui Bawa Kabur 8 Ekor

Ketika korban lengah, pelaku memukul bagian kepala belakang korban menggunakan kayu yang tergeletak di lokasi.

Masih belum puas, pelaku memukul rahang korban menggunakan bambu serta melukai tangan korban menggunakan gunting yang diambil dari tas korban.

Atas kejahatannya itu, Agus terancam hukuman pidana penjara lebih dari 15 tahun.

Selain pembunuhan, polisi akan menutut pelaku dengan pasal berlapis terkait UU No 21 Tahun 2007 Pasal 297 KUHP yakni tindak pidana perdagangan orang. (*)

Baca juga: Beredar Gambar Masan-Sandung untuk Pilkada Kudus, Diklaim Seizin Partai. PDIP-Gerindra Koalisi?

Baca juga: Dalam Kantong Belanja, Bayi Ditemukan di Antara Sampah di Permukiman Belakang Kampus Unimus Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved