Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Obok-obok Balai Kota Semarang, Geledah 3 Kantor sambil Bawa Koper
Penyidik KPK kembali ke Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Mereka menggeledah tiga kantor terkait kasus dugaan suap di Pemkot Semarang.
|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Mereka mencari bukti dalam penyelidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Kini, keempat tersangka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). (*)
Baca juga: Mayat Perempuan Bertato di Demak Diduga Masih di Remaja, Polisi Minta Warga Bantu Ungkap Identitas
Baca juga: Antam Melesat, UBS Turun. Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 18 Juli 2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.