Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

KPK Obok-obok Balai Kota Semarang, Geledah 3 Kantor sambil Bawa Koper

Penyidik KPK kembali ke Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Mereka menggeledah tiga kantor terkait kasus dugaan suap di Pemkot Semarang.

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Mereka mencari bukti dalam penyelidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024. 

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Kini, keempat tersangka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). (*)

Baca juga: Mayat Perempuan Bertato di Demak Diduga Masih di Remaja, Polisi Minta Warga Bantu Ungkap Identitas

Baca juga: Antam Melesat, UBS Turun. Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 18 Juli 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved