Berita Karanganyar

Pasutri dari Semarang Curi Motor di Karanganyar, Suami Gerilya Cari Korban hingga Surabaya

Pasangan suami istri asal Kota Semarang ditangkap di Sukoharjo setelah mencuri motor di Karanganyar. Suami bergerilya hingga Surabaya.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menunjukan barang bukti kasus pencurian sepeda motor saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024). Empat palaku dibekuk dalam kejahatan tersebut, dua di antaranya pasangan suami istri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pasangan suami istri berinisial PY (43) dan TN (46), warga Kota Semarang, ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor Mio di wilayah Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Pencurian itu bukan yang pertama. Kepada polisi, sang suami mengakui telah beraksi di 19 lokasi.

PY merupakan residivis kasus curanmor (pencurian motor) di wilayah Semarang.

Suami istri tersebut ditangkap anggota Reskrim Polsek Jaten Resmob Polres Karanganyar dan Jatanras Polda Jateng di kos mereka di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (13/7/2024).

Di hadapan polisi, PY mengaku mencuri di sejumlah wilayah. Selain Karanganyar dan Semarang, dia juga beraksi di Pati hingga Surabaya.

Setiap motor hasil curian dijual ke penadah di Purwodadi, Grobogan, dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Baca juga: Ilyas Akbar Mundur sebagai Caleg Terpilih, Jatah Kursi di DPRD Karanganyar Bakal Diisi Sang Ibu

Laki-laki nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi, di antaranya membayar utang karena judi slot, kebutuhan rumah tangga, dan membayar angsuran bank.

Dari sejumlah aksi pencurian tersebut, dia mengaku hanya sekali melibatkan sang istri, TN, setelah dia paksa.

"Sebenarnya, tidak mau tapi saya paksa, ikut sekali saja," kata PY saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024).

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan, sebelum mencuri, PY melakukan survei lokasi bakal calon korban.

Di Karanganyar, dia menemukan sasaran di rumah Suharsi.

Berbekal obeng, PY mendatangi rumah korban yang sepi karena bertepatan dengan Iduladha.

"Pelaku masuk ke rumah dengan mencongkel jendela rumah, keadaan rumah kosong. Mengambil barang, dompet, tabung gas melon, dan sepeda motor. Sepeda motor disembunyikan di kos," ungkap wakapolres didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono.

Saat ditangkap, polisi menemukan sepeda motor serta surat kendaraan, dan tabung gas.

Mardiyanto menuturkan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut.

"Pelaku melakukan pencurian sebanyak 19 kali selama 2023-2024. Di Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Kendal, Semarang, Pati, dan Surabaya," jelasnya.

Baca juga: Lewat Edaran, Orangtua Murid Baru SMPN 3 Colomadu Karanganyar Dibebani Uang Seragam Rp1,4 Juta

Selain kasus tersebut, polisi juga membekuk dua pencuri motor di Kecamatan Jumantono serta Kecamatan Karanganyar.

Mereka adalah DH, warga Jebres, Kota Solo, dan S, warga Kecamatan Karanganyar.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor N-Max dan Karisma.

Atas perbuatannya, keempatnya, yakni PY, TN, DH dan S dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Baca juga: Klaim Didukung PKB Maju Pilkada Banyumas, Politisi PDIP Sadewo Foto Bareng Gus Yusuf dan Lintarti

Baca juga: Pelajar SMP di Sragen Tewas saat Duel Silat, Lawan Jadi Tersangka. Keluarga Temukan Banyak Lebam

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved