Berita Jepara

Uang Jatah Bulanan Berkurang Dipakai Suami Berjudi, Ratusan Perempuan di Jepara Pilih Bercerai

Sejumlah perempuan di Kabupaten Jepara memilih bercerai lantaran jatah uang bulanan mereka digunakan suami untuk bermain judi.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara Halim Zailani saat ditemui kantornya, Minggu (30/6/2024). Halim mengungkapkan, alasan perempuan di Jepara menggugat cerai suami di antaranya karena pertengkaran terus menerus yang dipicu perjudian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sejumlah perempuan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), memilih bercerai lantaran jatah uang bulanan mereka digunakan suami untuk bermain judi online.

Ketua Pengadilan Agama Jepara Halim Zailani mengakui, alasan itu mendominasi gugatan cerai yang masuk.

Halim menjelaskan, dari bulan Januari-Juni 2024, jumlah kasus perceraian yang diputus sebanyak 824 kasus.

Lebih dari 50 persen penyebab perceraian itu akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu sebanyak 532 kasus.

Menurut Halim, pertengkaran itu itu dipicu maraknya judi online di kalangan masyarakat.

"Akibat dari judi online itu sendiri berpengaruh pada nafkah yang seharusnya diberikan kepada keluarga jadi berkurang."

"Artinya, uang yang seharusnya diberikan untuk anak dan istrinya malah digunakan untuk modal berjudi," kata Halim ditemui di kantornya, Minggu (30/6/2024).

Baca juga: Begini Single Seat Stadion Gelora Bumi Kartini Jepara Markas Persijap di Liga 2

Dia menjelaskan bahwa kasus perceraian yang diakibatkan judi online, marak terjadi sekitar dua-tiga tahun terakhir.

Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, dari total 1.877 kasus perceraian pada tahun 2023, 959 di antaranya disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

"Kalau untuk puncaknya, sekitar dua-tiga tahun ini. Itu sudah masuk ke kami, permasalahan judi online sudah mulai meracuni keluarga-keluarga yang ada di Jepara," ujarnya.

Hal serupa disampaikan, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jepara Mahmudi.

Mahmudi menyampaikan, selain judi online, judi konvensional, semisal sabung ayam, judi kartu yang dilakukan antar individu, juga turut menjadi faktor pemicu adanya perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Faktor pemicu lain yang cukup tinggi menyebabkan perceraian adalah ekonomi.

Baca juga: Peringatan bagi ASN dan THL di Pemkab Jepara, Terbukti Bermain Judi Online Bakal Dipecat

Untuk kasus tersebut, menurutnya, masih banyak didominasi pekerja pabrik.

Dari bulan Januari-Juni 2024, ada sebanyak 192 kasus.

Sedangkan pada tahun 2023, sebanyak 690 kasus.

"Rata-rata, yang paling banyak mengajukan cerai dari pihak perempuan atau cerai gugat," katanya. (*)

Baca juga: Roger Bonet Ruxi Resmi Berseragam PSIS Semarang, Pengalaman Main di Benua Eropa dan Amerika Utara

Baca juga: Petahana Bakal Dapat Pesaing, Pengamat Prediksi Ada 2 atau 3 Poros di Pilkada Kota Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved