Berita Jepara

Peringatan bagi ASN dan THL di Pemkab Jepara, Terbukti Bermain Judi Online Bakal Dipecat

Pemerintah Kabupaten Jepara mengancam beri sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggae UU ITE hingga bermain judi online.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat ditemui di DPRD Jepara seusai rapat paripurna, Selasa (25/6/2024). Edy menegaskan komitmen Pemkab Jepara memberantas judi online dan mengancam memecat ASN di lingkungan Pemkab Jepara yang terlibat judi online. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara mengancam beri sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melanggae UU ITE hingga bermain judi online.

Pemkab Jepara pun bersiap mengeluarkan surat edaran (SE) larangan bermain judi online bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkungan setempat.

"Bukan hanya untuk pegawai tetapi masyarakat juga karena melanggar UU ITE," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, seusai mengikuti sidang paripurna DPRD Jepara, Selasa (25/6/2024).

Edy menegaskan, pegawai Pemkab Jepara yang terbukti bermain judi online akan mendapat sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat.

"Kalau pegawai terkena kasus pidana, yang jelas akan mendapat sanksi hingga dikeluarkan," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Jepara Tekor, Wilayahnya Dibanjiri Baliho Bakal Calon Peserta Pilkada Tak Bayar Pajak Reklame

Edy menuturkan, saat ini, pihaknya masih mematangkan surat edaran larangan pegawai ASN maupun non-ASN bermain judi online.

"Baru akan, karena dalam SE nanti tidak hanya judi online tetapi juga konvensional karena melanggar KUHP."

"kalau terkena hukum pidana, bisa dikeluarkan dengan tidak hormat, ancaman hukumannya minimal dua tahun," jelasnya.

Senada disampaikan Kepala Badan Kepagaiwan Daerah (BKD) Jepara Sridana Paminto.

Srinanda mengatakan, berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan dalam rangka pencegahaan pegawai, baik ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Jepara agar tak terlibat judi online.

BKD Jepara bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan peringatan lewat presensi pegawai.

Dalam presensi bertuliskan 'Setop judi online! Hindari judi online! Judi hanya membuatmu rugi'.

"Selain itu, kami juga sudah membuat Surat Edaran mengenai pelarangan judi daring bagi para pegawai. Ini sedang kami proses," kata Sridana.

Dia menjelaskan, dalam SE tersebut akan ada penjelasan dan perincian konsekuensi bagi pegawai yang terlibat judi online.

"Untuk yang terbukti terlibat judi online bisa dijerat pidana maupun hukuman kepegawaian," jelasnya.

Baca juga: Gelora Bumi Kartini Jepara Gunakan Rumput Baru, Kandang Persijap Bakal Berstandar FIFA

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved