Berita Jepara

Pemkab Jepara Tekor, Wilayahnya Dibanjiri Baliho Bakal Calon Peserta Pilkada Tak Bayar Pajak Reklame

Sejumlah baliho bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membanjiri wilayah Jepara namun tak bayar pajak reklamen.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Deretan baliho bakal calon peserta Pilkada 2024 terlihat di kawasan Shopping Centre Jepara (SCJ), Selasa (25/6/2024). Maraknya baliho bakal calon peserta Pilkada membuat Pemkab Jepara rugi lantaran tak membayar pajak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sejumlah baliho bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membanjiri wilayah Jepara.

Sayangnya, keberadaan baliho-baliho itu membuat Pemkab Jepara merugi lantaran pemilik atau pemasang baliho tak membayar pajak reklame.

Padahal, tak sedikit baliho-baliho berukuran besar itu terpasang di titik resmi.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati, Selasa (25/6/2024).

Florentina mengatakan, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada reklame yang memang dikecualikan dari objek pajak reklame jika diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik yang tidak disertai iklan komersial.

"Kalau menyangkut partai politik, tidak bisa ditarik, artinya bebas. Kalau yang belum mewakili partai politik, artinya masih orang secara pribadi, itu tetep bayar," kata Florentina di Jepara.

Baca juga: Gelora Bumi Kartini Jepara Gunakan Rumput Baru, Kandang Persijap Bakal Berstandar FIFA

Sementara, mayoritas baliho yang banyak terpasang saat ini tidak mewakili partai politik karena pendaftaran peserta Pilkada 2024 secara resmi ke KPU baru dimulai 27 Agustus nanti.

Terkait hal ini, Florentina mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Jepara yang membidangi pendapatan daerah.

"Kemarin, kami koordinasi dengan Komisi A, kami tanyakan, saat ini sebenarnya kan belum ada parpol yang secara resmi mengusung seseorang kan, itu boleh ngga kita tarik pajaknya? Sarannya, boleh," ucapnya.

Menurutnya, bakal calon atau seseorang yang memasang foto di papan reklame biasanya membayar pajak namun kepada pihak ketiga ata pemilik jasa reklame.

Baca juga: Rumah Siswa Terdeteksi di Samudra Pasifik, Titik Koordinat Mleset Jadi Kendala PPDB 2024 Jepara

Sampai saat ini, BPKAD Jepara sudah melakukan pemetaan pemilik usaha reklame supaya menyetorkan pajaknya kepada pemerintah daerah.

Ia meminta kepada pemilik reklame bersedia membayar pajak.

"Sekarang ini, yang kami kejar, pemilik papan reklame, tempat orang-orang itu (bakal calon peserta Pilkada 2024) memasang fotonya."

"Kami berharap, ada kesadaran dan kerjasama dari pemilik baliho agar tanpa kami tagih seharusnya mereka bayar,karena kalau tidak kan tidak ada pemasukan ke kas daerah," ujarnya. (*)

Baca juga: Gaji Belum Dibayar dan Status Masih Menggantung, Buruh Pabrik Tekstil di Karanganyar Geruduk Pemkab

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved