Berita Nasional
Mantan Pegawai KPK Ramai-ramai Ingin Daftar Capim, Tunggu Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia
Mantan pegawai KPK ramai-ramai bakal mendaftar sebagai calon pimpinan KPK demi menyelamatkan lembaga antirasuah yang dinilai mengkhawatirkan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Belasan mantan pegawai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK.
Kekhawatiran atas kondisi dan citra buruk KPK mendorong mereka gabung ke lembaga antirasuah itu.
"Beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPK menjadi tersangka," kata Ketua wadah mantan pegawai KPK, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, IM 57+ Institute juga mempertimbangkan hasil Survei Litbang Kompas beberapa waktu lalu.
Survei itu mengungkapkan citra positif KPK, meskipun membaik, berada di posisi paling bawah di antara delapan lembaga negara lain.
Baca juga: Didominasi Unsur Pemerintah, Independensi Pansel Capim dan Dewas KPK Diragukan
Praswad mengaku berniat mendaftarkan diri menjadi capim KPK dengan niat memperbaiki kondisi lembaga anak kandung reformasi itu.
Selain Praswad, nama lain yang akan mendaftar adalah eks penyidik KPK Harun Al Rasyid, yang punya julukan "Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT)".
Mantan penyidik KPK yang mendapat teror siraman air keras, Novel Baswedan, juga disebut akan mendaftar.
Nama-nama lain yang ikut mengambil langkah serupa adalah Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Rizka Anungnata, Andi Abd Rachman Rachim, Juliandi Tigor Simanjuntak.
Lalu, March Valentino, Farid Andhika dan Waldy Gagantika.
Hanya saja, langkah ini belum tentu mulus lantaran ganjalan aturan harus berusia minimal 50 tahun.
Baca juga: Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas Berlanjut, Kini Gugat ke PTUN Jakarta
Saat ini, kata Praswad, para mantan pegawai KPK itu masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka sedang mengajukan judicial review menyangkut Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia minimum 50 tahun dan maksimum 65 tahun.
Adapun Praswad, Novel dan koleganya itu belum mencapai usia 50 tahun.
"Tergantung hasil gugatan MK," ujar Praswad. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK".
Baca juga: 100-an Pegawai Sortir Kantor Pos Jateng Terancam Di-PHK Imbas Rencana Penggunaan Robotik
Baca juga: 82 Anggota DPR RI Main Judi Online, Formappi Desak MKD Pecat Mereka
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.