Berita Nasional

Mantan Pegawai KPK Ramai-ramai Ingin Daftar Capim, Tunggu Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia

Mantan pegawai KPK ramai-ramai bakal mendaftar sebagai calon pimpinan KPK demi menyelamatkan lembaga antirasuah yang dinilai mengkhawatirkan.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Mantan pegawai KPK ramai-ramai bakal mendaftar sebagai calon pimpinan KPK demi menyelamatkan lembaga antirasuah yang dinilai kondisinya mengkhawatirkan dengan citra negatif. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Belasan mantan pegawai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK.

Kekhawatiran atas kondisi dan citra buruk KPK mendorong mereka gabung ke lembaga antirasuah itu.

"Beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPK menjadi tersangka," kata Ketua wadah mantan pegawai KPK, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, M Praswad Nugraha saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, IM 57+ Institute juga mempertimbangkan hasil Survei Litbang Kompas beberapa waktu lalu.

Survei itu mengungkapkan citra positif KPK, meskipun membaik, berada di posisi paling bawah di antara delapan lembaga negara lain.

Baca juga: Didominasi Unsur Pemerintah, Independensi Pansel Capim dan Dewas KPK Diragukan

Praswad mengaku berniat mendaftarkan diri menjadi capim KPK dengan niat memperbaiki kondisi lembaga anak kandung reformasi itu.

Selain Praswad, nama lain yang akan mendaftar adalah eks penyidik KPK Harun Al Rasyid, yang punya julukan "Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT)".

Mantan penyidik KPK yang mendapat teror siraman air keras, Novel Baswedan, juga disebut akan mendaftar.

Nama-nama lain yang ikut mengambil langkah serupa adalah Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Rizka Anungnata, Andi Abd Rachman Rachim, Juliandi Tigor Simanjuntak.

Lalu, March Valentino, Farid Andhika dan Waldy Gagantika.

Hanya saja, langkah ini belum tentu mulus lantaran ganjalan aturan harus berusia minimal 50 tahun.

Baca juga: Serangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas Berlanjut, Kini Gugat ke PTUN Jakarta

Saat ini, kata Praswad, para mantan pegawai KPK itu masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka sedang mengajukan judicial review menyangkut Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia minimum 50 tahun dan maksimum 65 tahun.

Adapun Praswad, Novel dan koleganya itu belum mencapai usia 50 tahun.

"Tergantung hasil gugatan MK," ujar Praswad. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK".

Baca juga: 100-an Pegawai Sortir Kantor Pos Jateng Terancam Di-PHK Imbas Rencana Penggunaan Robotik

Baca juga: 82 Anggota DPR RI Main Judi Online, Formappi Desak MKD Pecat Mereka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved