Berita Kebumen

Warga Seliling Kaget Tanahnya Beralih Jadi Milik Anggota DPRD Kebumen, Lapor ke Polda Jateng

Anggota DPRD Kebumen dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah.

Editor: rika irawati
Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Anggota DPRD Kebumen dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah. 

Sutaja mengaku tidak tahu menahu soal adanya surat jual beli tanah tersebut. Dia baru mengetahui justru dari pihak pemerintah desa setempat.

Padahal, dirinya juga tidak pernah memberikan kuasa untuk surat perjanjian jual beli tanah tersebut kepada siapapun.

"Tapi, saya tidak tahu, dikasih tahu terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa."

"Padahal, saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Darurat Pinjol hingga Judi Online, Siswa di Kebumen Didatangi OJK

Sutaja mengatakan, sudah berulang kali bersama sang anak mencoba bertemu dengan terlapor atau anggota DPRD berinisial K itu, namun selalu gagal.

Bahkan, Sutaja pernah mendatangi kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.

"Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi, gak pernah ketemu dan selalu ada alasanya. Saya orang kecil, selalu dibohongi."

"Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi," jelasnya.

Siap Lapor Balik

Sementara itu, Sriyanto, penasihat hukum anggota DPRD tersebut mengatakan, pihaknya membantah bahwa kliennya melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.

"Yang diberitakan itu kan pinjam sertifikat terus dibalik nama, ya gak mungkin lah, Mas. Masak zaman sekarang masih ada kayak gitu," kata Sriyanto dihubungi melalui telepon, Kamis.

Bahkan, Sriyanto juga membantah pihak kliennya telah mengubah sertifikat.

Menurutnya, kliennya sudah melakukan jual beli tanah dan memiliki akta jual beli (AJB) yang sudah diketahui Pemerintah Desa (Pemdes) Seliling.

Dengan adanya laporan tersebut, Sriyanto bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor

"Ini jual beli secara terbuka, dimana semua pihak, baik penjual, pembeli, dan pemdes itu terlibat. Jadi, sangat tidak mungkin kalau pemilik sertifikat sebelumnya tidak dilibatkan, ini jual beli tanah sudah pasti sistemnya terbuka lo, Mas," katanya. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Polda Jateng Soal Dugaan Kasus Jual Beli Tanah".

Baca juga: Duh, 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online. Transaksi 1 Orang Bisa Capai Miliaran Rupiah

Baca juga: Musim Depan Andalkan Pemain Muda, Pelatih PSIS Minta Publik Tak Bandingkan Tim Baru dengan Lama

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved