Berita Kebumen

Warga Seliling Kaget Tanahnya Beralih Jadi Milik Anggota DPRD Kebumen, Lapor ke Polda Jateng

Anggota DPRD Kebumen dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah.

Editor: rika irawati
Istimewa
Ilustrasi sertifikat tanah. Anggota DPRD Kebumen dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN – Anggota DPRD Kebumen dilaporkan Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah.

Anggota dewan tersebut berinisial K, dari Fraksi PDIP.

Pelaporan ini diungkap Kartiko Nur Rakhmanto, penasihat hukum Sutaja Mangsur.

Menurut Kartiko, laporan ke Polda Jateng itu telah tercatat dengan Nomor: B/3643/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.

Menurut Kartiko, terjadi penyerobotan tanah milik kliennya oleh K. Tanah tersebut seluas 4.206 meter persegi.

Lahan milik Sutaja itu, kata Kartiko, tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama K.

Baca juga: Baru Masuk Kemarau, Wilayah Pegunungan Karanggayam Kebumen Sudah Dilanda Kekeringan

Padahal, Sutaja tak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada K.

"Intinya, ada dugaan penipuan, ngakunya beli tapi tidak lunas, tapi tiba-tiba keluar akta jual beli," kata Kartiko, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

Kronologi Kejadian

Sutaja menceritakan, kejadian ini bermula ketika pada akhir 2021, dia didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan.

Daliman ini merupakan perantara yang berniat menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur kepada sang legislator, K.

Namun, berjalannya waktu, Sutaja Mangsur mendapat pemberitahuan dari kepala desa bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi tanah tersebut sudah dibayar lunas.

Kabar ini pun membuat Sutaja kaget.

"Bilangnya ke saya, pinjam sertifikat, Mas, tapi malah gak dikembalikan. Tahu dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain."

"Saya baru dititipi uang Rp130.000.000 secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp240.000.000, saya nggak terimanya di situ, Mas," ujar Sutaja Mangsur saat ditemui di rumahnya.

Sutaja mengaku tidak tahu menahu soal adanya surat jual beli tanah tersebut. Dia baru mengetahui justru dari pihak pemerintah desa setempat.

Padahal, dirinya juga tidak pernah memberikan kuasa untuk surat perjanjian jual beli tanah tersebut kepada siapapun.

"Tapi, saya tidak tahu, dikasih tahu terkait adanya surat jual beli tanah tersebut dari pihak desa."

"Padahal, saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Darurat Pinjol hingga Judi Online, Siswa di Kebumen Didatangi OJK

Sutaja mengatakan, sudah berulang kali bersama sang anak mencoba bertemu dengan terlapor atau anggota DPRD berinisial K itu, namun selalu gagal.

Bahkan, Sutaja pernah mendatangi kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.

"Setiap kali saya datangi, lebih 20 kali tak datangi, gak pernah ketemu dan selalu ada alasanya. Saya orang kecil, selalu dibohongi."

"Untuk itu, saya pakai pengacara untuk membawa kasus ini ke polisi," jelasnya.

Siap Lapor Balik

Sementara itu, Sriyanto, penasihat hukum anggota DPRD tersebut mengatakan, pihaknya membantah bahwa kliennya melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan.

"Yang diberitakan itu kan pinjam sertifikat terus dibalik nama, ya gak mungkin lah, Mas. Masak zaman sekarang masih ada kayak gitu," kata Sriyanto dihubungi melalui telepon, Kamis.

Bahkan, Sriyanto juga membantah pihak kliennya telah mengubah sertifikat.

Menurutnya, kliennya sudah melakukan jual beli tanah dan memiliki akta jual beli (AJB) yang sudah diketahui Pemerintah Desa (Pemdes) Seliling.

Dengan adanya laporan tersebut, Sriyanto bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor

"Ini jual beli secara terbuka, dimana semua pihak, baik penjual, pembeli, dan pemdes itu terlibat. Jadi, sangat tidak mungkin kalau pemilik sertifikat sebelumnya tidak dilibatkan, ini jual beli tanah sudah pasti sistemnya terbuka lo, Mas," katanya. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Kebumen Dilaporkan ke Polda Jateng Soal Dugaan Kasus Jual Beli Tanah".

Baca juga: Duh, 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online. Transaksi 1 Orang Bisa Capai Miliaran Rupiah

Baca juga: Musim Depan Andalkan Pemain Muda, Pelatih PSIS Minta Publik Tak Bandingkan Tim Baru dengan Lama

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved