Berita Jateng

Senjata Gangster di Semarang Ini Tak Biasa, Pakai Bambu

AK ditangkap polisi lantaran menyerang warga yang sedang melintas ketika kelompoknya tawuran dengan di Kampung Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Bambu yang dipakai pentolan gangster Mafia Dubai ditunjukan polisi saat konferensi pers, Sabtu (22/6/2024). Pentolan gangster ditangkap personel Polrestabes Semarang karena menyerang warga. Ia menyerang dengan senjata bambu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pentolan gangster ditangkap personel Polrestabes Semarang karena menyerang warga. Ia menyerang dengan senjata bambu.

Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang meringkus seorang pemuda beriinisial AK (19) pentolan dari gangster Mafia Dubai.

AK ditangkap polisi lantaran menyerang warga yang sedang melintas ketika kelompoknya tawuran dengan di Kampung Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (9/6/2024) dini hari.

Baca juga: Ngeri, Gangster Kejar dan Bacok Warga di Barutikung Semarang Utara Terekam CCTV

"Iya kelompok kami namanya Mafia Dubai ada sebanyak 10 orang menyerang  ke daerah Kalipancur," kata tersangka.

Kejadian tawuran antar dua kelompok gangster tersebut ternyata berimbas kepada warga yang melintas. 

Sewaktu kejadian ada dua orang warga yang melintas mengendarai sepeda motor di area tawuran yang dikira kelompok tersangka adalah bagian dari kelompok musuh.

"Kami kejar dan melemparkan bambu ke arah mereka.

Kami tidak tahu bahwa itu bukan kelompok sana," jelas Kanit PPA Polrestabes Semarang,  AKP Agus Tri Yulianto. 

AKP Tri mengatakan, para saksi yang dikejar oleh kelompok tersangka tidak terima lalu berpura-pura menjadi polisi.

Kelompok tersangka ketakutan lalu kabur melarikan diri.

Baca juga: Gangster di Semarang Mendadak Melempem di Depan Polisi

Kondisi itu dimanfaatkan para saksi untuk mengejar balik kelompok tersangka.

"Para saksi mengejar sempat dilempari bambu 2,5 meter tapi berhasil menghindar.

Tersangka tertangkap karena motornya tiba-tiba mogok," jelasnya, Sabtu (22/6/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita pula barang bukti berupa celurit, corbek sepanjang 1 meter dan sebilah bambu sepanjang 2,5 meter.

Tersangka dijerat  Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (*)

Baca juga: Warga Randusari Semarang Diserang Gangster Bersenjata Tajam, Seorang Warga Terluka

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved